Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Setelah 20 Tahun Beroperasi

Zulfikar Sy - Selasa, 19 Januari 2021

MerahPutih.com - Dit Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi kosmetik tanpa izin edar yang beromzet hingga Rp400 juta/bulan.

Ada tiga lokasi yang digerebek termasuk klinik kecantikan IVA Skin Care yang berlokasi di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara yang berfungsi sebagai tempat penjualan.

Menurut Dir Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar, ada satu tersangka yang dibekuk yaitu R alias ibu I yang berprofesi sebagai ahli kecantikan dan beralamat di Bandengan, Penjaringan.

Baca Juga:

Detik-Detik Rizieq Shihab Digiring ke Penjara Bareskrim Polri

“Pengungkapan ini berdasar informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan di salon kecantikan wilayah Jakarta Utara dan perdagangan online,” kata Krisno dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (19/1).

Info tersebut ditindaklanjuti Subdit 3 Ditipid Narkoba dengan penyelidikan.

Bareskrim Polri (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Bareskrim Polri (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pada tanggal 13 Januari 2021, sekitar pukul 18.15 WIB, anggota tim menemukan barang bukti kosmetik ilegal (tanpa izin edar). Adapula beberapa produk yang punya izin edar dari BPOM RI namun sudah mati (kedaluwarsa).

Selanjutnya, tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah (TKP kedua).

"Kami berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat atau mesin yang diduga untuk digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal,” sambungnya.

Baca Juga:

Bareskrim Mulai Dalami Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi PT Jouska

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, diduga bahwa usaha ilegal milik R alias I sudah berjalan selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan.

Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik.

Kosmetik hasil produksi tersebut dijual di salon IVA milik tersangka dan juga melalui online.

Pasal yang dilanggar dan dipersangkakan melakukan pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa produk kosmetik. (Knu)

Baca Juga:

Rizieq Shihab Diangkut dari Tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim

Baca Artikel Asli