Bareskrim Mulai Dalami Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi PT Jouska

Ilustrasi investasi (Foto pixabay geralt)
Merahputih.com - Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Penyidik juga masih menunggu para korban Jouska lainnya yang belum melapor.
"Serta mendata apakah masih ada warga yang dirugikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/1).
Baca Juga
Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor pada pekan depan. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor pada pekan depan.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri.
Alasannya, karena kasus ini dinilai masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
Saat ini status penanganan kasus ini di Bareskrim Polri masih penyelidikan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik

5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin

Tokenized Stocks Dinilai Jadi Era Baru Investasi Saham Kripto

Gubernur Pramono Buka-Bukaan Negara Penyuntik Dana Terbesar ke Jakarta

Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen

Bitcoin dan Ethereum Ikut Terpengaruh, Trader Crypto Perlu Waspadai Dampak Peristiwa Global

Pasar Derivatif Kripto Indonesia Menggeliat, Pintu Catat Peningkatan Signifikan

Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun

Tokenisasi Aset Saham Global untuk Investor Kripto Mulai Diperdagangkan Secara On-chain

Strategi Arbitrase dalam Trading Kripto, Cara Cerdas Raih Keuntungan dari Fluktuasi Harga
