Selesaikan Masalah Investasi, Jouska Minta Waktu Pada Klien


Ilustrasi investasi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Perusahaan Konsultan Keuangan PT Jouska Finansial Indonesia meminta kliennya memberikan waktu sampai September 2020, agar pihaknya bisa menyusun strategi pelunasan klaim ganti rugi.
Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno mengaku, telah mengirimkan surat elektronik (email) surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada para klien.
“Memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020, untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan,” tulis keterangan resmi Jouska.
Baca Juga:
Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat COVID-19, Kemenkes Minta Saring Sebelum 'Sharing' Informasi
Ia menegaskan, komitmennya dan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.
“Adapun sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020 hingga saat ini proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak,” ujar Jouska.
Ia mengakui polemik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini, berdampak berat pada hubungan antara Jouska dan para klien, terutama terkait permasalahan pada portofolio investasi saham.
"Saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portofolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham. Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut.” ujar dia.

Ia menegaskan, fokus utama Jouska saat ini, kata Aakar, adalah pemberian solusi bagi para klien, sehingga kerja sama setiap pihak sangat diharapkan demi tercapainya tujuan tersebut.
"Kami mohon pengertian dan kerjasamanya agar kami dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami dalam suasana yang kondusif, sesuai yang diamanatkan oleh Satgas Waspada Investasi,” ujarnya.
Jouska yang mengklaim konsultan finansial independen ini telah diberikan sanksi penghentian sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek. Satgas Waspada Investasi juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan klien secara terbuka. (ARR)
Baca Juga:
DMI Ajak Masjid Pasang Wifi Bantu Siswa Belajar Online
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah

Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik

5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin

Tokenized Stocks Dinilai Jadi Era Baru Investasi Saham Kripto

Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK

DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!

Gubernur Pramono Buka-Bukaan Negara Penyuntik Dana Terbesar ke Jakarta

Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen

Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life

OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
