Selesaikan Masalah Investasi, Jouska Minta Waktu Pada Klien
Ilustrasi investasi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Perusahaan Konsultan Keuangan PT Jouska Finansial Indonesia meminta kliennya memberikan waktu sampai September 2020, agar pihaknya bisa menyusun strategi pelunasan klaim ganti rugi.
Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno mengaku, telah mengirimkan surat elektronik (email) surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada para klien.
“Memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020, untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan,” tulis keterangan resmi Jouska.
Baca Juga:
Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat COVID-19, Kemenkes Minta Saring Sebelum 'Sharing' Informasi
Ia menegaskan, komitmennya dan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.
“Adapun sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020 hingga saat ini proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak,” ujar Jouska.
Ia mengakui polemik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini, berdampak berat pada hubungan antara Jouska dan para klien, terutama terkait permasalahan pada portofolio investasi saham.
"Saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portofolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham. Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut.” ujar dia.
Ia menegaskan, fokus utama Jouska saat ini, kata Aakar, adalah pemberian solusi bagi para klien, sehingga kerja sama setiap pihak sangat diharapkan demi tercapainya tujuan tersebut.
"Kami mohon pengertian dan kerjasamanya agar kami dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami dalam suasana yang kondusif, sesuai yang diamanatkan oleh Satgas Waspada Investasi,” ujarnya.
Jouska yang mengklaim konsultan finansial independen ini telah diberikan sanksi penghentian sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek. Satgas Waspada Investasi juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan klien secara terbuka. (ARR)
Baca Juga:
DMI Ajak Masjid Pasang Wifi Bantu Siswa Belajar Online
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Tahap Pertama, Mobil Buatan Jepang Disasar Pakai BBM Bioetanol 10 Persen
Airlangga Sebut Indonesia Tujuan Investasi, Buktinya AS sudah Tertarik
Ford Kembali Bangun Pabrik di Indonesia, Belum Akan Masuk ke Mobil Listrik
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Soroti Rencana Investasi Danantara, Legislator PKB Ingatkan Nasib Peternak Broiler yang Gulung Tikar