Selesaikan Masalah Investasi, Jouska Minta Waktu Pada Klien

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2020
Selesaikan Masalah Investasi, Jouska Minta Waktu Pada Klien

Ilustrasi investasi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perusahaan Konsultan Keuangan PT Jouska Finansial Indonesia meminta kliennya memberikan waktu sampai September 2020, agar pihaknya bisa menyusun strategi pelunasan klaim ganti rugi.

Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno mengaku, telah mengirimkan surat elektronik (email) surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada para klien.

“Memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020, untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan,” tulis keterangan resmi Jouska.

Baca Juga:

Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat COVID-19, Kemenkes Minta Saring Sebelum 'Sharing' Informasi

Ia menegaskan, komitmennya dan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.

“Adapun sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020 hingga saat ini proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak,” ujar Jouska.

Ia mengakui polemik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini, berdampak berat pada hubungan antara Jouska dan para klien, terutama terkait permasalahan pada portofolio investasi saham.

"Saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portofolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham. Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut.” ujar dia.

Ceo Jeuska
Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno

Ia menegaskan, fokus utama Jouska saat ini, kata Aakar, adalah pemberian solusi bagi para klien, sehingga kerja sama setiap pihak sangat diharapkan demi tercapainya tujuan tersebut.

"Kami mohon pengertian dan kerjasamanya agar kami dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami dalam suasana yang kondusif, sesuai yang diamanatkan oleh Satgas Waspada Investasi,” ujarnya.

Jouska yang mengklaim konsultan finansial independen ini telah diberikan sanksi penghentian sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek. Satgas Waspada Investasi juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan klien secara terbuka. (ARR)

Baca Juga:

DMI Ajak Masjid Pasang Wifi Bantu Siswa Belajar Online

#Investasi #Investasi Bodong #OJK
Bagikan

Berita Terkait

Fashion
Dolar AS Menguat, Investasi Emas Dinilai Jadi Pilihan Aman untuk Lindungi Aset
Emas kini dinilai sebagai pilihan aman untuk melindungi aset. Milenial dan Gen Z mulai menjadikan emas sebagai instrumen investasi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Dolar AS Menguat, Investasi Emas Dinilai Jadi Pilihan Aman untuk Lindungi Aset
Lainnya
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Pengguna dengan kemenangan beruntun dapat melanjutkan ke babak berikutnya tanpa mengurangi kredit game
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Indonesia
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Proses verifikasi emisi yang ada saat ini terlampau rumit dan memakan biaya tinggi. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pengusaha jangan Diperas dan Dipersulit Terus
Menurut Presiden, pemerintah tidak boleh justru membebani dunia usaha melalui proses yang lambat, birokratis, atau membuka ruang bagi pungutan liar.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pengusaha jangan Diperas dan Dipersulit Terus
Indonesia
Prabowo Bakal Kesulitan Kejar Pertumbuhan 6,5 persen di 2027 Tanpa Dukungan Swasta
Mendukung berbagai program prioritas dan program vital, belanja negara dalam APBN 2027 direncanakan berada pada kisaran 13,62 hingga 14,80 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Bakal Kesulitan Kejar Pertumbuhan 6,5 persen di 2027 Tanpa Dukungan Swasta
Indonesia
Buka Pintu Investasi, Pemprov DKI bakal Terbitkan Obligasi Daerah Tahun Depan
Skema ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tabungan atau dana investasi untuk ikut berinvestasi dalam pembangunan Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Buka Pintu Investasi, Pemprov DKI bakal Terbitkan Obligasi Daerah Tahun Depan
Indonesia
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
deregulasi juga harus tetap menjaga kualitas pengawasan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum agar tidak berubah menjadi liberalisasi tanpa kontrol.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
Indonesia
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Penyaluran KPR oleh perbankan pada Maret 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Lifestyle
Pintu Rilis 48 Token Aset Kripto Saham Global
Integrasi teknologi blockchain kini membuka sekat pembatas investasi lintas negara melalui kehadiran 48 aset baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Pintu Rilis 48 Token Aset Kripto Saham Global
Indonesia
Prabowo Perintahkan Pembentukan Satgas Deregulasi untuk Pangkas Perizinan Usaha
Presiden Prabowo Subianto meminta pembentukan satgas deregulasi guna menyederhanakan perizinan usaha dan mempercepat investasi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Prabowo Perintahkan Pembentukan Satgas Deregulasi untuk Pangkas Perizinan Usaha
Bagikan