Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Setelah 20 Tahun Beroperasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 Januari 2021
Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Setelah 20 Tahun Beroperasi

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dit Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi kosmetik tanpa izin edar yang beromzet hingga Rp400 juta/bulan.

Ada tiga lokasi yang digerebek termasuk klinik kecantikan IVA Skin Care yang berlokasi di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara yang berfungsi sebagai tempat penjualan.

Menurut Dir Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar, ada satu tersangka yang dibekuk yaitu R alias ibu I yang berprofesi sebagai ahli kecantikan dan beralamat di Bandengan, Penjaringan.

Baca Juga:

Detik-Detik Rizieq Shihab Digiring ke Penjara Bareskrim Polri

“Pengungkapan ini berdasar informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan di salon kecantikan wilayah Jakarta Utara dan perdagangan online,” kata Krisno dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (19/1).

Info tersebut ditindaklanjuti Subdit 3 Ditipid Narkoba dengan penyelidikan.

Bareskrim Polri (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Bareskrim Polri (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pada tanggal 13 Januari 2021, sekitar pukul 18.15 WIB, anggota tim menemukan barang bukti kosmetik ilegal (tanpa izin edar). Adapula beberapa produk yang punya izin edar dari BPOM RI namun sudah mati (kedaluwarsa).

Selanjutnya, tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah (TKP kedua).

"Kami berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat atau mesin yang diduga untuk digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal,” sambungnya.

Baca Juga:

Bareskrim Mulai Dalami Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi PT Jouska

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, diduga bahwa usaha ilegal milik R alias I sudah berjalan selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan.

Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik.

Kosmetik hasil produksi tersebut dijual di salon IVA milik tersangka dan juga melalui online.

Pasal yang dilanggar dan dipersangkakan melakukan pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa produk kosmetik. (Knu)

Baca Juga:

Rizieq Shihab Diangkut dari Tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim

#Bareskrim #Kosmetik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, Kera Diduga Picu Korsleting Trafo
Bareskrim mengungkap temuan forensik kasus blackout Batam-Bintan, mulai dari pagar gardu yang mati hingga sampel rambut kera di pipa Buchholz.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, Kera Diduga Picu Korsleting Trafo
Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Martha Tilaar Tutup Usia, Simak Perjalanan Pendiri Sariayu dari Garasi hingga Jadi Raksasa Kosmetik Tanah Air
Martha Tilaar meninggal dunia pada usia 89 tahun. Simak perjalanan pendiri Sariayu dari salon di garasi hingga membangun industri kecantikan berbasis herbal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Martha Tilaar Tutup Usia, Simak Perjalanan Pendiri Sariayu dari Garasi hingga Jadi Raksasa Kosmetik Tanah Air
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bagikan