Rizieq Shihab Diangkut dari Tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 14 Januari 2021
Rizieq Shihab Diangkut dari Tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi memindahkan bekas pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Kamis (14/1). Ia dipindah dari tahahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi wartawan, Kamis (14/1).

Baca Juga

Babak Baru Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Rizieq Bakal Digiring ke Kejaksaan

Ketika ditanya apakah Rizieq akan dicek kesehatannya atau menjalani rapid test antigen, Andi menuturkan berbagai protokol kesehatan akan dilakukan.

"Semua mekanisme protokol kesehatan akan dilaksanakan dalam proses pemindahan tahanan," ucap dia.

Saat ini Bareskrim telah mengambil alih tiga kasus yang menjerat Rizieq. Seperti dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, ujaran kebencian di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus data swab di RS Ummi.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12-12-2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12-12-2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.

Kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, yang ditangani Polda Metro Jaya.

Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan dengan ancaman penjara 6 tahun.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat ditangani Polda Jawa Barat. Rizieq dijerat Pasal Pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan.

Kasus menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor di RS Ummi ditangai Bareskrim Polri. Ia ditetapkan tersangka bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Tatat. (Knu)

Baca Juga

Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Punya Hak tak Akui Positif COVID-19

#Rizieq Shihab
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Indonesia
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Secara khusus, panitia juga mengundang Presiden Prabowo Subianto
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Bagikan