Babak Baru Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Rizieq Bakal Digiring ke Kejaksaan
Wartawan mengabadikan jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, karena sudah lengkap, rencananya berkas akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Berkas perkara tersebut rencananya bakal diserahkan ke kejaksaan besok, Kamis (14/1).
Baca Juga:
Kemudian, pihak kejaksaan akan mempelajari berkas tersebut apakah sudah bisa masuk persidangan atau belum.
"Rencana besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/1).
Hakim tunggal Sayuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq terkait status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Dengan demikian, status tersangka Rizieq tetap sah.
Hakim Sayuti menyampaikan, penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi adalah sah.
Baca Juga:
Langkah penyidik juga dinilai hakim sudah sesuai aturan.
"Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sayuti. (Knu)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Punya Hak tak Akui Positif COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya