Babak Baru Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Rizieq Bakal Digiring ke Kejaksaan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 Januari 2021
Babak Baru Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Rizieq Bakal Digiring ke Kejaksaan

Wartawan mengabadikan jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, karena sudah lengkap, rencananya berkas akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Berkas perkara tersebut rencananya bakal diserahkan ke kejaksaan besok, Kamis (14/1).

Baca Juga:

Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq


Kemudian, pihak kejaksaan akan mempelajari berkas tersebut apakah sudah bisa masuk persidangan atau belum.

"Rencana besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/1).

Sidang praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Sidang praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Hakim tunggal Sayuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq terkait status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

Dengan demikian, status tersangka Rizieq tetap sah.

Hakim Sayuti menyampaikan, penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi adalah sah.

Baca Juga:

Kubu Rizieq Sebut Putusan Hakim PN Jaksel Sesat

Langkah penyidik juga dinilai hakim sudah sesuai aturan.

"Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sayuti. (Knu)

Baca Juga:

Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Punya Hak tak Akui Positif COVID-19

#Rizieq Shihab #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bagikan