Polisi Bongkar Jaringan Mafia Tanah Intimidasi Warga di Jakarta Pusat

Kamis, 08 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat terus menelusuri jaringan mafia tanah yang melibatkan seorang pengacara berinisial AD.

Diketahui, AD menyewa 27 preman untuk menduduki lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Polisi menyebut, di lahan tersebut berdiri perumahan, ruko, kos-kosan, dan perkantoran.

Baca Juga:

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menerangkan, ada tiga orang pelaku lagi yang dibekuk oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Diaz Yudhistira ini.

"Mereka adalah MY, D dan E," jelas Burhan kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (8/3).

Burhanuddin menyebut, MY merupakan pengurus IKKI yang memberikan surat kuasa kepada pengacara inisial AD untuk menyelesaikan permasalahan lahan. Sementara E adalah penyokong dana.

"E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni," kata Burhanuddin.

Burhan menerangkan, pihaknya juga menahan sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorangnya di antaranya yakni AD berprofesi sebagai penasihat hukum.

"Sementara sisanya adalah preman yang dibayar Rp150 ribu per orang setiap harinya oleh penasihat hukum inisial AD untuk menguasai lahan," papar Burhan.

  Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah orang dalam kasus mafia tanah. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah orang dalam kasus mafia tanah. (Foto: MP/Kanugrahan)


Dalam menjalankan aksinya, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.

Tak cuma itu, para preman juga menutup akses jalan warga dengan memasang papan dan seng.

Para preman mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi dengan menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut, namun oleh mereka ditolak.

"Saat itu para preman, tersangka, menuduh korban sebagai provokator. Lalu berteriak-teriak hingga membuat gaduh di lokasi," papar Burhanuddin.

Baca Juga:

Polisi Ultimatum Mafia Tanah yang Danai Sekelompok Preman untuk Intimidasi Warga

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP.

Burhanuddin menegaskan, akan memberangus kelompok preman yang terbukti membuat resah masyarakat.

"Tindakan premanisme menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami bertindak berdasarkan keresahan yang muncul di masyarakat. Oleh karenanya kami berusaha menghilangkan fear of crime yang ada di masyarakat," tutup Burhanuddin yang merupakan lulusan AKPOL 2002 ini. (Knu)

Baca Juga:

Wagub DKI Sebut Tersendatnya Normalisasi Sungai Akibat Mafia Tanah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan