Polisi Ultimatum Mafia Tanah yang Danai Sekelompok Preman untuk Intimidasi Warga

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Maret 2021
Polisi Ultimatum Mafia Tanah yang Danai Sekelompok Preman untuk Intimidasi Warga

Polres Jakarta Pusat gelar jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi tengah memburu otak pelaku yang mengerahkan sekelompok preman untuk mengintimidasi warga terkait sengketa lahan di kawasan Bungur Besar No 50, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin menuturkan, pelaku berinisial AL itu diduga menggerakkan sekitar 27 orang untuk menduduki lokasi itu. AL sudah dijadikan tersangka dengan pasal 335 KUHP.

Baca Juga

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara Ditangkap

"AL ini mafia tanah. Ia meminta para pelaku mengintimidasi warga, memasang seng pembatas, kemudian melakukan pentutupan akses jalan," kata Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Burhanuddin melanjutkan, AL juga mengeluarkan uang sebanyak Rp1,5 juta untuk operasional para pelaku.

"Pelaku utama ini ada satu orang, tapi pelaksana di lapangan ada 2 kelompok," jelas Burhanuddin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin
Polres Jakarta Pusat gelar jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Foto: MP/Kanu

Burhanuddin pun meminta agar AL menyerahkan diri. Jika tidak, ia akan diberikan peringatan tegas.

"Saya minta kepada oknum atau orang yamg mendanai premanisme atau dugaan mafia tanah ini, segera menyerahkan diri Kami akan melakukan penangkapan," sebut Burhanuddin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi memastikan, ia akan berlaku tegas dengan komitmen kami zero premanisme di wilayahnya.

"Kami brkomitmen untuk menindak segala bentuk premanisme yang ada di wilayah Jakpus," tutup Hengki.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakpus telah menangkap 9 orang berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan seorang oknum pengacara berinsial ADS.

Mereka ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah di kawasan Kemayoran, Jakpus.

Para pelaku yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR berperan sebagai preman dan melakukan tindakan intimidasi kepada warga.

Sementara, ADS yang notabene seorang pengacara berperan memerintahkan para preman tersebut.

Lokasi tanah tersebut merupakan sebuah kawasan yang diisi ruko-ruko hingga indekos. Burhanuddin menyampaikan, warga yang menjadi korban mencapai 50 orang.

Mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan lahan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklam.

Selain itu, para pelaku juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat menggunakan seng dan balok kayu. Sehingga, masyarakat yang bertempat tinggal di sana merasa tidak nyaman.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 lembar seng, balok kayu, 1 lembar papan betuliskan 'Tanah Ini Milik IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) Dikuasakan Kepada Antonius Djuang & Rekan', serta 4 buah bantal.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," pungkas Hengki. (Knu)

Baca Juga

Polisi Ungkap Modus Oknum Pengacara Kerahkan Preman untuk Kuasai Lahan Warga

#Mafia Tanah #Polres Jakarta Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Polisi menyiagakan kekuatan penuh menjaga final ASEAN U-23 Championship 2025 antara Timnas Indonesia kontra Vietnam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Indonesia
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
TNKB ini merupakan hak protokoler anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional mereka
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
Indonesia
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Mei 2025
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Indonesia
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Polisi bersama tim gabungan menggelar patroli dan pembersihan ranjau paku di sepanjang Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang mengarah ke Tol Semanggi, Rabu (2/4) pagi.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Indonesia
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Para remaja anggota geng motor yang diciduk rata-rata berusia antara 15 hingga 22 tahun dan masih ada yang berstatus pelajar
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Indonesia
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Alim Ali diijemput paksa usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Indonesia
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno)
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Februari 2025
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Indonesia
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Januari 2025
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Indonesia
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Soal mafia tanah, anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus memberi contoh pengalamannya di Merak.
Frengky Aruan - Senin, 27 Januari 2025
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Indonesia
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Bagikan