Polisi Bongkar Jaringan Mafia Tanah Intimidasi Warga di Jakarta Pusat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 April 2021
Polisi Bongkar Jaringan Mafia Tanah Intimidasi Warga di Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah orang dalam kasus mafia tanah. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat terus menelusuri jaringan mafia tanah yang melibatkan seorang pengacara berinisial AD.

Diketahui, AD menyewa 27 preman untuk menduduki lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Polisi menyebut, di lahan tersebut berdiri perumahan, ruko, kos-kosan, dan perkantoran.

Baca Juga:

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menerangkan, ada tiga orang pelaku lagi yang dibekuk oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Diaz Yudhistira ini.

"Mereka adalah MY, D dan E," jelas Burhan kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (8/3).

Burhanuddin menyebut, MY merupakan pengurus IKKI yang memberikan surat kuasa kepada pengacara inisial AD untuk menyelesaikan permasalahan lahan. Sementara E adalah penyokong dana.

"E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni," kata Burhanuddin.

Burhan menerangkan, pihaknya juga menahan sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorangnya di antaranya yakni AD berprofesi sebagai penasihat hukum.

"Sementara sisanya adalah preman yang dibayar Rp150 ribu per orang setiap harinya oleh penasihat hukum inisial AD untuk menguasai lahan," papar Burhan.

  Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah orang dalam kasus mafia tanah. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah orang dalam kasus mafia tanah. (Foto: MP/Kanugrahan)


Dalam menjalankan aksinya, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.

Tak cuma itu, para preman juga menutup akses jalan warga dengan memasang papan dan seng.

Para preman mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi dengan menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut, namun oleh mereka ditolak.

"Saat itu para preman, tersangka, menuduh korban sebagai provokator. Lalu berteriak-teriak hingga membuat gaduh di lokasi," papar Burhanuddin.

Baca Juga:

Polisi Ultimatum Mafia Tanah yang Danai Sekelompok Preman untuk Intimidasi Warga

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP.

Burhanuddin menegaskan, akan memberangus kelompok preman yang terbukti membuat resah masyarakat.

"Tindakan premanisme menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami bertindak berdasarkan keresahan yang muncul di masyarakat. Oleh karenanya kami berusaha menghilangkan fear of crime yang ada di masyarakat," tutup Burhanuddin yang merupakan lulusan AKPOL 2002 ini. (Knu)

Baca Juga:

Wagub DKI Sebut Tersendatnya Normalisasi Sungai Akibat Mafia Tanah

#Mafia Tanah #Polres Jakarta Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Polisi menyiagakan kekuatan penuh menjaga final ASEAN U-23 Championship 2025 antara Timnas Indonesia kontra Vietnam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Indonesia
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
TNKB ini merupakan hak protokoler anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional mereka
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
Indonesia
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Mei 2025
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Indonesia
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Polisi bersama tim gabungan menggelar patroli dan pembersihan ranjau paku di sepanjang Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang mengarah ke Tol Semanggi, Rabu (2/4) pagi.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Indonesia
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Para remaja anggota geng motor yang diciduk rata-rata berusia antara 15 hingga 22 tahun dan masih ada yang berstatus pelajar
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Indonesia
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Alim Ali diijemput paksa usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Indonesia
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno)
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Februari 2025
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Indonesia
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Januari 2025
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Indonesia
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Soal mafia tanah, anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus memberi contoh pengalamannya di Merak.
Frengky Aruan - Senin, 27 Januari 2025
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Indonesia
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Bagikan