Polisi Bongkar Jaringan Mafia Tanah Intimidasi Warga di Jakarta Pusat


Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah orang dalam kasus mafia tanah. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat terus menelusuri jaringan mafia tanah yang melibatkan seorang pengacara berinisial AD.
Diketahui, AD menyewa 27 preman untuk menduduki lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Polisi menyebut, di lahan tersebut berdiri perumahan, ruko, kos-kosan, dan perkantoran.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menerangkan, ada tiga orang pelaku lagi yang dibekuk oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Diaz Yudhistira ini.
"Mereka adalah MY, D dan E," jelas Burhan kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (8/3).
Burhanuddin menyebut, MY merupakan pengurus IKKI yang memberikan surat kuasa kepada pengacara inisial AD untuk menyelesaikan permasalahan lahan. Sementara E adalah penyokong dana.
"E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni," kata Burhanuddin.
Burhan menerangkan, pihaknya juga menahan sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorangnya di antaranya yakni AD berprofesi sebagai penasihat hukum.
"Sementara sisanya adalah preman yang dibayar Rp150 ribu per orang setiap harinya oleh penasihat hukum inisial AD untuk menguasai lahan," papar Burhan.

Dalam menjalankan aksinya, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.
Tak cuma itu, para preman juga menutup akses jalan warga dengan memasang papan dan seng.
Para preman mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi dengan menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut, namun oleh mereka ditolak.
"Saat itu para preman, tersangka, menuduh korban sebagai provokator. Lalu berteriak-teriak hingga membuat gaduh di lokasi," papar Burhanuddin.
Baca Juga:
Polisi Ultimatum Mafia Tanah yang Danai Sekelompok Preman untuk Intimidasi Warga
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP.
Burhanuddin menegaskan, akan memberangus kelompok preman yang terbukti membuat resah masyarakat.
"Tindakan premanisme menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami bertindak berdasarkan keresahan yang muncul di masyarakat. Oleh karenanya kami berusaha menghilangkan fear of crime yang ada di masyarakat," tutup Burhanuddin yang merupakan lulusan AKPOL 2002 ini. (Knu)
Baca Juga:
Wagub DKI Sebut Tersendatnya Normalisasi Sungai Akibat Mafia Tanah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan

Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita

Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui

Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno

Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)

Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
