Polisi Beberkan Kondisi Bahar Smith Sebelum Dijebloskan ke Sel
Selasa, 04 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Senin (3/1) malam, pukul 23.30 WIB.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut dan langsung dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
Baca Juga:
>Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Hari Ini
Adapun sebelum proses penahanan, Bahar bin Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.
"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (4/1).
Selama ditahan, ke depan, Bahar akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.
Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
Penuhi Panggilan Polda Jabar, Bahar bin Smith Klaim Tak Pernah Mangkir
Ia mengatakan proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021. (*)