Penuhi Panggilan Polda Jabar, Bahar bin Smith Klaim Tak Pernah Mangkir

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Januari 2022
Penuhi Panggilan Polda Jabar, Bahar bin Smith Klaim Tak Pernah Mangkir

Bahar Smith mendatangi Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). ANTARA/Bagus A Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bahar bin Smith kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini ia memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Bahar datang ke Mapolda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta, Bandung bersama tim kuasa hukum dan rekannya, Senin (3/1) pukul 12.00 WIB.

Sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini sempat berbicara kepada pers. “Saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dan yang perlu diketahui, saya tidak pernah mangkir dari panggilan,” kata Bahar.

Baca Juga:

Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Hari Ini

Mengenakan setelan khasnya, gamis warna putih, penceramah berambut panjang dan pirang itu mengatakan sejak dulu hingga kini ia tidak pernah mangkir dari pemanggilan kepolisian. “Saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," ucap Bahar.

Ia menjelaskan, dirinya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar dan surat pemanggilan. Sehingga, kata Bahar, ia datang untuk memenuhi kewajiban terkait panggilan tersebut. Bahwa sebagai warga negara ia harus kooperatif.

Selain itu, ia berbicara tentang agama dan demokrasi di Indonesia. Dia dilaporkan ke polisi kemudian langsung mendapatkan pemanggilan. Sementara masih ada penista-penista agama yang dilaporkan justru malah tidak diproses.

Maka seandainya dirinya ditahan atas kasus yang kini menjadi perkaranya, ia menyatakan bahwa keadilan dan demokrasi telah mati di Indonesia.

“Ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," katanya.

Baca Juga:

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith Naik ke Penyidikan

Pemanggilan Bahar bin Smith terkait isi ceramahnya di Bandung beberapa waktu lalu. Kasus tersebut berawal ketika Bahar ceramah di Kecamatan Margaasih pada 11 Desember 2021. Isi ceramah ini diduga memuat ujaran kebencian.

Ceramah Bahar kemudian diunggah di akun YouTube dan kemudian viral. Berikutnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena kejadiannya di Bandung, maka Polda Metro Jaya melimpahkan perkaranya berada ke Polda Jabar.

Bahar bukan kali ini saja berurusan dengan aparat hukum. Pada 22 Juni 2021, Bahar bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Jauh sebelum penganiayaan terhadap sopir online, Bahar pernah disidangkan atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, 9 Juli 2019. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Bahar bin Smith Hirup Udara Bebas Hari Ini

#Habib Bahar Bin Smith #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan banser. DPR pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Penetapan tersangka sosok yang akrab disapa Habib Smith itu tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Indonesia
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Anggota banser itu ketika hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith malah dihadang pengawal acara, lalu dibawa ke sebuah ruangan dan dipukuli hingga babak belur.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Bagikan