Penuhi Panggilan Polda Jabar, Bahar bin Smith Klaim Tak Pernah Mangkir


Bahar Smith mendatangi Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). ANTARA/Bagus A Rizaldi
MerahPutih.com - Bahar bin Smith kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini ia memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Bahar datang ke Mapolda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta, Bandung bersama tim kuasa hukum dan rekannya, Senin (3/1) pukul 12.00 WIB.
Sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini sempat berbicara kepada pers. “Saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dan yang perlu diketahui, saya tidak pernah mangkir dari panggilan,” kata Bahar.
Baca Juga:
Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Hari Ini
Mengenakan setelan khasnya, gamis warna putih, penceramah berambut panjang dan pirang itu mengatakan sejak dulu hingga kini ia tidak pernah mangkir dari pemanggilan kepolisian. “Saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," ucap Bahar.
Ia menjelaskan, dirinya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar dan surat pemanggilan. Sehingga, kata Bahar, ia datang untuk memenuhi kewajiban terkait panggilan tersebut. Bahwa sebagai warga negara ia harus kooperatif.
Selain itu, ia berbicara tentang agama dan demokrasi di Indonesia. Dia dilaporkan ke polisi kemudian langsung mendapatkan pemanggilan. Sementara masih ada penista-penista agama yang dilaporkan justru malah tidak diproses.
Maka seandainya dirinya ditahan atas kasus yang kini menjadi perkaranya, ia menyatakan bahwa keadilan dan demokrasi telah mati di Indonesia.
“Ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," katanya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith Naik ke Penyidikan
Pemanggilan Bahar bin Smith terkait isi ceramahnya di Bandung beberapa waktu lalu. Kasus tersebut berawal ketika Bahar ceramah di Kecamatan Margaasih pada 11 Desember 2021. Isi ceramah ini diduga memuat ujaran kebencian.
Ceramah Bahar kemudian diunggah di akun YouTube dan kemudian viral. Berikutnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena kejadiannya di Bandung, maka Polda Metro Jaya melimpahkan perkaranya berada ke Polda Jabar.
Bahar bukan kali ini saja berurusan dengan aparat hukum. Pada 22 Juni 2021, Bahar bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Jauh sebelum penganiayaan terhadap sopir online, Bahar pernah disidangkan atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, 9 Juli 2019. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Bahar bin Smith Hirup Udara Bebas Hari Ini
Bagikan
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
