Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Jumat, 12 September 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait polemik UU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan DPR RI sampai sekarang.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, pihaknya mendukung penuh atas dibahasnya kembali tentang perampasan aset untuk memberantas korupsi.

“Saya sepakat segera disahkan. Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” ujar Jokowi, Jumat (12/9).

Ia mengatakan, dirinya selama dua periode menjabat presiden sudah tiga kali mendorong UU Perampasan Aset agar segera disahkan.

Baca juga:

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

“Dan saat itu sudah dibahas di DPR. Pada Juni 2023 kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU perampasan aset dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti saat itu,” ucap dia.

Ia menyebutkan, terkait kendala pengesahan RUU Perampasan Aset, dia menegaskan fraksi yang ada di DPR RI belum ada kesepakatan.

“Fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesepakatan itu memang biasanya limpahan atas ketua umum partai. Saya kira sangat bagus kalau RUU perampasan aset bisa segera dibahas,” katanya.

Baca juga:

Baleg DPR dan Menteri Hukum Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

Ia menambahkan, dengan disahkannya UU Perampasan Aset, maka harta orang yang korupsi bisa dirampas.

“Pemberantasan korupsi itu kalau nanti selesai, akan yang korupsi itu hartanya bisa dirampas,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan