Polda Metro Tangkap Sindikat Hacker Akun Instagram

Senin, 14 Agustus 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Sindikat perbatasan lintas provinsi kembali dibongkar Polda Metro Jaya. Kali ini mereka menangkap hacker asal Sulawesi Selatan.

Dalam aksinya, dua pelaku berhasil membobol akun Instagram dan memeras korban Rp 100 juta.

Baca Juga:

John Cena Muncul sebagai Hacker di Trailer 'Overwatch 2: Invasion'

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua pelaku berinisial A (21) dan MRP (19). Sementara korban bernama TAPL.

Mulanya, pelaku MRP meretas terlebih dahulu akun instagram milik korban. Setelahnya, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp.

Pelaku mengatakan kepada korban bahwa komplotannya telah meretas akun milik korban.

"Menghubungi korban dengan menggunakan foto profil milik korban. WhatsApp tersebut awalnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih 'ke-hack ya akun Instagramnya?'," kata Ade Safri saat dihubungi, Senin (14/8).

Saat itu pelaku meminta uang senilai Rp 10 juta kepada korban. Karena ingin akun instagramnya kembali, korban selanjutnya mentransfer uang kepada pelaku dengan nominal Rp 12,5 juta.

Alih-alih memberikan akun instagram korban, pelaku justru kembali meminta sejumlah uang senilai Rp 100 juta.

Pelaku mengancam akan menyebarkan data diri korban berbekal akun instagram yang sudah diretas.

Baca Juga:

Kebocoran Data Berulang Bukti Hacker Tahu Kelemahan Server Pemerintah

"Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," jelasnya.

Ade Safri menambahkan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus yang ada. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (9/8) di wilayah Sulawesi Selatan.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui keduanya sudah beraksi selama setahun lamanya.

Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus yang ada, termasuk mencari tahu korban lain dan tersangka lain yang tergabung dalam sindikat tersebut.

"Masih terus dikembangkan terhadap kemungkinan adanya jaringan lainnya atau keterlibatan pelaku lainnya," tuturnya.

Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti yakni dua buah buku rekening bank, empat unit handphone, satu akun mobile banking, serta empat buah simcard.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan l atau Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)

Baca Juga:

Polri Dalami Dugaan Pembobolan Data Kepolisian Oleh Hacker Bjorka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan