Polda Metro Jelaskan Alasan Panggil Pelapor Arteria Dahlan

Selasa, 08 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pelapor terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Poros Nusantara memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemanggilan tersebut juga bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan ujaran kebencian oleh Arteria tidak dapat dilanjutkan.

"Penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa, sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/2).

Baca Juga:

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, MKD: Hak Imunitas Anggota DPR Bersifat Mutlak

Sehingga dikatakan Zulpan, pemanggilan pelapor Arteria Dahlan hari ini bukan dalam rangka pemeriksaan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Selain itu, Zulpan mengatakan, pihaknya menghargai terkait penemuan baru pasal yang dilaporkan untuk Arteria.

"Dari pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait menurut mereka ada hal baru yang ingin mereka sampaikan. Penyidik hanya mengakomodir saja, makanya hari ini dijelaskan, diklarifikasi apa yang mereka maksudkan," ungkapnya.

Baca Juga:

Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Terkait Arteria Dahlan

Kuasa hukum Poros Nusantara, Susana Febrianti mengklaim setelah kasus Arteria dilimpahkan ke Polda Metro ada perbedaan pasal yang dilaporkannya.

Di mana laporannya di Polda Metro hanya mencantumkan pasal mengenai ITE.

"Sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis sekaligus (Pasal) 315 dan 316 KUHP," jelas Susana. (Knu)

Baca Juga:

Setelah Kasus Arteria, Ridwan Kamil Berharap Tidak Ada Lagi Upaya Mengoyak Kebinekaan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan