Polda Metro Jaya Siap Buru Peretas Website Revolusi Mental
Kamis, 27 Agustus 2015 -
MerahPutih Kriminal - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, menegaskan akan melakukan penyelidikan website www.revolusimental.go.id apabila ditemui tanda-tanda peretasan. Ia menjelaskan, jika terbukti adanya peretasan, pelaku akan ditindak tegas.
"Jika benar ada orang yang meretas situs tersebut, kami lakukan penegakan hukum," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8).
Iqbal menambahkan, pelaku dapat dikenai tindak pidana Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, pelaku dapat dihukum 5 hingga 7 tahun penjara. "Hacker (peretasan) itu merupakan kejahatan cyber crime," katanya.
Sebelumnya dikabarkan, website Revolusi Mental baru saja diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dua hari setelah peluncuran, website yang diduga menghabiskan dana miliaran rupiah itu tidak dapat diakses.
Saat Merahputih.com mengakses website, Kamis sore sekira pukul 18.10 WIB, laman depan website hanya menyuguhkan sekelumit ucapan terima kasih.
"Terima kasih atas saran dan masukannya terhadap web revolusimental.go.id. Sejak awal dalam melaksanakan setiap kegiatan, Kami menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk dalam membangun web revolusimental.go.id. Kami akan bekerja keras untuk memperbaikinya agar menjadi lebih baik. Mari bersama-sama melakukannya," demikian terpampang ucapan laman depan website. (fre)
Baca Juga:
Anak Buah Prabowo Sebut Website Revolusi Mental abal-abal