Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Modus Jual Beli Mobil, 1,7 Juta Orang Nyaris Jadi Korban

Rabu, 06 November 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 207,321 kg dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya menetapkan empat tersangka dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

Lokasi pengungkapan kasus tersebut yakni parkiran Alfamart Jalan Buatan, Kabupaten Siak, lalu rumah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis, Riau, salah satu lokasi di Sumatra Utara, dan kontrakan di Sumatra Utara.

Tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial AS. Dalam pengembangan selanjutnya, polisi menangkap tersangka Adi Meilano Alisa Bagas, Antony, dan Joni Iskandar yang berperan sebagai kurir.

Rincian barang bukti yang disita yakni dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 117 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Sementara itu dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yakni 90,321 kg sabu.

Baca juga:

Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun



Jumlah korban akibat narkoba sebanyak ini mencapai 1.748.568 jiwa. “Lalu nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11)

Jaringan ini melancarkan aksinya dengan modus jual-beli mobil. Terdapat empat mobil yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11). Para tersangka mengkamuflase narkoba di dalam kompartemen mobil.

"Modus operandi ini sabunya ini dimasukkan ke dashboard mobil, termasuk di kompartemen mobilnya," kata kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjutak.

Donald mengatakan mobil tersebut diamankan di wilayah Riau. Mobil berisi sabu itu akan dibawa ke Jakarta pada waktu itu. Ia menyebut mobil dijual dengan harga yang telah ditambah dengan harga narkoba. Jenis narkoba yang dibawa yaitu sabu dan pil ekstasi.

"Dari hasil pendalaman kami, setelah dimasukkan ke mobil, narkoba akan dibawa via jalan darat ke Jakarta. Jadi, modus operandinya jual mobil. Namun, harga mobilnya ditambah harga narkoba," jelas dia.

Berdasarkan hasil pengalamannya, jaringan narkoba tersebut merupakan jaringan Malaysia dengan Riau dan Jakarta. "Hal ini juga dikuatkan keterangan dari tersangka. Narkotika ini dikirim dari Malaysia ke Riau, dan akan didistribusikan di Jakarta," tuturnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(knu)


Baca juga:

Indonesia Bisa Jadi Negara Gagal jika Prabowo Tak Serius Berantas Narkoba

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan