Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Modus Jual Beli Mobil, 1,7 Juta Orang Nyaris Jadi Korban

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 06 November 2024
Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Modus Jual Beli Mobil, 1,7 Juta Orang Nyaris Jadi Korban

Konpers Peredaran Narkoba modus jual beli mobil.(Foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 207,321 kg dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya menetapkan empat tersangka dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

Lokasi pengungkapan kasus tersebut yakni parkiran Alfamart Jalan Buatan, Kabupaten Siak, lalu rumah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis, Riau, salah satu lokasi di Sumatra Utara, dan kontrakan di Sumatra Utara.

Tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial AS. Dalam pengembangan selanjutnya, polisi menangkap tersangka Adi Meilano Alisa Bagas, Antony, dan Joni Iskandar yang berperan sebagai kurir.

Rincian barang bukti yang disita yakni dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 117 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Sementara itu dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yakni 90,321 kg sabu.

Baca juga:

Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun



Jumlah korban akibat narkoba sebanyak ini mencapai 1.748.568 jiwa. “Lalu nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11)

Jaringan ini melancarkan aksinya dengan modus jual-beli mobil. Terdapat empat mobil yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11). Para tersangka mengkamuflase narkoba di dalam kompartemen mobil.

"Modus operandi ini sabunya ini dimasukkan ke dashboard mobil, termasuk di kompartemen mobilnya," kata kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjutak.

Donald mengatakan mobil tersebut diamankan di wilayah Riau. Mobil berisi sabu itu akan dibawa ke Jakarta pada waktu itu. Ia menyebut mobil dijual dengan harga yang telah ditambah dengan harga narkoba. Jenis narkoba yang dibawa yaitu sabu dan pil ekstasi.

"Dari hasil pendalaman kami, setelah dimasukkan ke mobil, narkoba akan dibawa via jalan darat ke Jakarta. Jadi, modus operandinya jual mobil. Namun, harga mobilnya ditambah harga narkoba," jelas dia.

Berdasarkan hasil pengalamannya, jaringan narkoba tersebut merupakan jaringan Malaysia dengan Riau dan Jakarta. "Hal ini juga dikuatkan keterangan dari tersangka. Narkotika ini dikirim dari Malaysia ke Riau, dan akan didistribusikan di Jakarta," tuturnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(knu)


Baca juga:

Indonesia Bisa Jadi Negara Gagal jika Prabowo Tak Serius Berantas Narkoba

#Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Bagikan