Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Modus Jual Beli Mobil, 1,7 Juta Orang Nyaris Jadi Korban

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 06 November 2024
Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Modus Jual Beli Mobil, 1,7 Juta Orang Nyaris Jadi Korban

Konpers Peredaran Narkoba modus jual beli mobil.(Foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 207,321 kg dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya menetapkan empat tersangka dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

Lokasi pengungkapan kasus tersebut yakni parkiran Alfamart Jalan Buatan, Kabupaten Siak, lalu rumah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis, Riau, salah satu lokasi di Sumatra Utara, dan kontrakan di Sumatra Utara.

Tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial AS. Dalam pengembangan selanjutnya, polisi menangkap tersangka Adi Meilano Alisa Bagas, Antony, dan Joni Iskandar yang berperan sebagai kurir.

Rincian barang bukti yang disita yakni dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 117 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Sementara itu dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yakni 90,321 kg sabu.

Baca juga:

Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun



Jumlah korban akibat narkoba sebanyak ini mencapai 1.748.568 jiwa. “Lalu nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11)

Jaringan ini melancarkan aksinya dengan modus jual-beli mobil. Terdapat empat mobil yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11). Para tersangka mengkamuflase narkoba di dalam kompartemen mobil.

"Modus operandi ini sabunya ini dimasukkan ke dashboard mobil, termasuk di kompartemen mobilnya," kata kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjutak.

Donald mengatakan mobil tersebut diamankan di wilayah Riau. Mobil berisi sabu itu akan dibawa ke Jakarta pada waktu itu. Ia menyebut mobil dijual dengan harga yang telah ditambah dengan harga narkoba. Jenis narkoba yang dibawa yaitu sabu dan pil ekstasi.

"Dari hasil pendalaman kami, setelah dimasukkan ke mobil, narkoba akan dibawa via jalan darat ke Jakarta. Jadi, modus operandinya jual mobil. Namun, harga mobilnya ditambah harga narkoba," jelas dia.

Berdasarkan hasil pengalamannya, jaringan narkoba tersebut merupakan jaringan Malaysia dengan Riau dan Jakarta. "Hal ini juga dikuatkan keterangan dari tersangka. Narkotika ini dikirim dari Malaysia ke Riau, dan akan didistribusikan di Jakarta," tuturnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(knu)


Baca juga:

Indonesia Bisa Jadi Negara Gagal jika Prabowo Tak Serius Berantas Narkoba

#Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Bagikan