Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut


Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polisi menyebut sebagian pelaku anarkis yang ditangkap pasca-kerusuhan di depan Gedung MPR/DPR mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum membuat onar.
Hal ini diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David. Polisi awalnya melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan.
“Hasilnya 22 orang urine mereka positif mengandung narkoba, baik metamfetamin, kemudian THC maupun obat-obat keras," kata Ahmad di Jakarta dikutip Rabu (3/9).
Baca juga:
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman
Saat penangkapan berlangsung, polisi tak menemukan barang bukti narkoba. Rupanya, pelaku menggunakan narkotika tiga hari hingga tujuh hari sebelum melakukan tindakan anarkis.
“Mereka menggunakan obat-obat itu bertujuan untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa,” ujar Ahmad.
Para pengguna narkoba itu dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dan pihaknya juga melakukan rehabilitasi.
“Kami rehabilitasi agar kembali sembuh, baik secara sosial maupun secara medis,” tutur Ahmad.
Baca juga:
Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal
Situasi Indonesia Sudah Kondusif Pasca Demo, Istana: Kuncinya adalah Kebersamaan
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 1.240 orang diamankan pasca kerusuhan di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian besar pelaku bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah.
Banyak pelaku berasal dari kalangan pelajar SMA dan STM. Polisi telah mengantongi identitas pelaku perusakan dan penjarahan fasilitas umum.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat penghasutan dan penyebaran informasi elektronik terkait tindakan anarkis dan kerusuhan dalam unjuk rasa di Gedung MPR/DPR, Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah lokasi lain di Jakarta.
Keenam tersangka yang berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP dan saudari FL itu berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak agar turun ke jalan. Mereka dihasut untuk melakukan kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi

Komisi V DPR Minta Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Kerusuhan Segera Diperbaiki

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Demo Rusuh Disorot PBB, DPR Pastikan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Tanpa Campur Tangan Asing dan Berpegang pada Kedaulatan Hukum Indonesia.
