Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Tersangka perempuan WNA Peru berinisial NSBC (42) yang menyelundupkan kokain ke Bali seberat 1,4 kilogram. (ANTARA/Rolandus Nampu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Modus perempuan warga negara asing (WNA) Peru berinisial NSBC (42) menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram netto ke Bali sungguh di luar nalar.

Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Sex toy berbentuk penis yang di dalamnya terdapat plastik klip berbalut lakban hitam yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam kemaluan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa (19/8).

Baca juga:

Awalnya Cuma 1,9 Ton, TNI AL Revisi Barang Bukti Sabu-Kokain Selundupan Jadi 2 Ton

Tak hanya itu, Kombes Radiant mengungkapkan tersangka juga menyimpan barang haram kokain itu di dalam bra dan celana dalam yang dipakainya.

"Barang narkotika tersebut oleh tersangka dimasukkan ke dalam bra warna hijau sebanyak enam paket plastik dibalut lakban warna hitam, kemudian dalam celana dalam warna hitam sebanyak tiga paket klip dibalut lakban hitam," paparnya, dikutip Antara.

Aksi nekat NSBC berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Bali bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada Selasa 12 Agustus 2025 pukul 23.30 Wita.

Baca juga:

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Tersangka tiba di Bali menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha-Denpasar.

Hasil penggeledahan badan tersangka NSBC, ditemukan narkotika kokain dengan berat 1.432,81 gram netto dan ekstasi warna orange 85 butir (33,9 gram netto). (*)

#Narkoba #Kokain #Peru
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Total ada lima orang tersangka berkewarganegara Venezuela yang ditangkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Indonesia
Tersangka Penembakan Staf KBRI Lima Zetro Anggota Geng Los Maleantes del Cono
Tersangka pelaku penembakan staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba di Peru merupakan anggota geng kriminal “Los Maleantes del Cono”.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Tersangka Penembakan Staf KBRI Lima Zetro Anggota Geng Los Maleantes del Cono
Indonesia
Kepolisian Peru Tangkap 5 Warga Venezuela dalam Kasus Penembakan Staf KBRI Zetro Purba
Laporan ahli balistik menyatakan peluru dari pistol yang disita dari lokasi penangkapan identik dengan proyektil yang ditemukan di tubuh Zetro dan di TKP kejadian.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Kepolisian Peru Tangkap 5 Warga Venezuela dalam Kasus Penembakan Staf KBRI Zetro Purba
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Kasus Pembunuhan Diplomat Zetro Masih Gelap, Kemenlu RI Desak Pemerintah Peru Bekerja Cepat
Menteri Luar Negeri RI Sugiono sudah berkomunikasi langsung dengan Menlu Peru untuk mendesak pengusutan kasus penembakan staf KBRI Zetro Leonardo Purba
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kasus Pembunuhan Diplomat Zetro Masih Gelap, Kemenlu RI Desak Pemerintah Peru Bekerja Cepat
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Bagikan