Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi Online Bermodus Paket Wisata Doraemon
Selasa, 02 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus prostitusi online di sebuah rumah kos dengan modus paket wisata Doraemon.
Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, rumah kos milik OS (38) tersebut berada di Kabupaten Mojokerto. Tuan rumah menawarkan 11 paket yang diberi nama mirip tokoh-tokoh film kartun Doraemon.
Baca Juga
Pemkot Jakpus Geram Apartemen Green Pramuka City Jadi Lokasi Prostitusi Online
"Di antara paket yang ditawarkan: tiket Doraemon 08.00-13.00 WIB, tiket Nobita 13.00-18.00 WIB, Shizuka 18.00-23.00 WIB dan Suneo 23.00-04.00 WIB. Semuanya dibanderol Rp 50 ribu," terangnya saat rilis, Senin (1/2)
Selain itu, ada juga tiket Minamoto 65 ribu (6 jam), Nobisuke 65 ribu (6 jam), Jaiko 70 ribu (7 jam), Dekisugi 80 ribu (8 jam), Dorami 100 ribu (10 jam), Giant 120 ribu (12 jam) dan Tamake 150 ribu (15 jam).
Paket tersebut memudahkan pelanggan menggunakan kos tersebut sesuai waktu yang diinginkan atau melakukan booking dahulu untuk memperoleh kamar kosong.
“OS memiliki kos harian dan disewakan untuk bisnisnya, tarif kamarnya mulai dari Rp50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant,” jelasnya.

Paket tersebut belum termasuk anak bawah umur. Bagi tamu yang ingin mendapat layanan seks, OS menyiapkan cewek ABG di usia 14-16 tahun dengan harga mulai Rp 250 ribu hingga Rp 1,3 juta.
“Ada 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA sudah kami amankan. Mereka dijual melalui online di medsos mulai Rp250 ribu dan yang paling mahal Rp1,3 juta,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ponsel, uang Rp 1,3 juta dari korban berinisial ‘Melati’, serta tangkapan layar grup Facebook serta WhatsApp yang berisi bukti transaksi prostitusi online di kos wisata Doraemon.
Tersangka kasus ini dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi online dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Andika Eldon/Surabaya)
Baca Juga
Delapan Orang Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka