Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi Online Bermodus Paket Wisata Doraemon

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Februari 2021
Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi Online Bermodus Paket Wisata Doraemon

Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan barang bukti tempat kos esek-esek dikemas dengan wisata Doraemon. Foto: MP/Andika Eldon

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus prostitusi online di sebuah rumah kos dengan modus paket wisata Doraemon.

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, rumah kos milik OS (38) tersebut berada di Kabupaten Mojokerto. Tuan rumah menawarkan 11 paket yang diberi nama mirip tokoh-tokoh film kartun Doraemon.

Baca Juga

Pemkot Jakpus Geram Apartemen Green Pramuka City Jadi Lokasi Prostitusi Online

"Di antara paket yang ditawarkan: tiket Doraemon 08.00-13.00 WIB, tiket Nobita 13.00-18.00 WIB, Shizuka 18.00-23.00 WIB dan Suneo 23.00-04.00 WIB. Semuanya dibanderol Rp 50 ribu," terangnya saat rilis, Senin (1/2)

Selain itu, ada juga tiket Minamoto 65 ribu (6 jam), Nobisuke 65 ribu (6 jam), Jaiko 70 ribu (7 jam), Dekisugi 80 ribu (8 jam), Dorami 100 ribu (10 jam), Giant 120 ribu (12 jam) dan Tamake 150 ribu (15 jam).

Paket tersebut memudahkan pelanggan menggunakan kos tersebut sesuai waktu yang diinginkan atau melakukan booking dahulu untuk memperoleh kamar kosong.

“OS memiliki kos harian dan disewakan untuk bisnisnya, tarif kamarnya mulai dari Rp50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant,” jelasnya.

Ilustrasi Pelacuran (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Ilustrasi Pelacuran (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Paket tersebut belum termasuk anak bawah umur. Bagi tamu yang ingin mendapat layanan seks, OS menyiapkan cewek ABG di usia 14-16 tahun dengan harga mulai Rp 250 ribu hingga Rp 1,3 juta.

“Ada 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA sudah kami amankan. Mereka dijual melalui online di medsos mulai Rp250 ribu dan yang paling mahal Rp1,3 juta,” terangnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ponsel, uang Rp 1,3 juta dari korban berinisial ‘Melati’, serta tangkapan layar grup Facebook serta WhatsApp yang berisi bukti transaksi prostitusi online di kos wisata Doraemon.

Tersangka kasus ini dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi online dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Andika Eldon/Surabaya)

Baca Juga

Delapan Orang Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka

#Polda Jawa Timur #Prostitusi Online #Prostitusi Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Surat edaran ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Panglima Kodam V/Brawijaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Indonesia
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (Open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Modusnya, AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar CG (16) dan AB (16) untuk melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Indonesia
Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Pengacara Dahlan Iskan membantah kliennya menjadi tersangka di Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat kasus pemalsuan surat dan penggelapan oleh Polda Jatim.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Indonesia
Polda Jatim Tangkap 2.307 Tersangka Kasus Aksi Premanisme, Mayoritas Lakukan Penganiayaan
Hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan tersangka 2.307 orang, tersebut terdiri dari ungkap kasus target operasi (TO)160 kasus dengan 159 tersangka dan non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Polda Jatim Tangkap 2.307 Tersangka Kasus Aksi Premanisme, Mayoritas Lakukan Penganiayaan
Indonesia
Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada
Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, dia memprediksi kasus serupa akan terus terulang
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Maret 2025
Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada
Indonesia
Tim Gabungan Polda Jatim Turun Tangan Usut Penyebab Ledakan Rumah Polisi di Mojokerto
"Tim yang kami turunkan terdiri dari Inafis Reskrim, Laboratorium Forensik, dan Kedokteran Forensik,"
Wisnu Cipto - Senin, 13 Januari 2025
Tim Gabungan Polda Jatim Turun Tangan Usut Penyebab Ledakan Rumah Polisi di Mojokerto
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Bagikan