Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi Online Bermodus Paket Wisata Doraemon

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Februari 2021
Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi Online Bermodus Paket Wisata Doraemon

Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan barang bukti tempat kos esek-esek dikemas dengan wisata Doraemon. Foto: MP/Andika Eldon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus prostitusi online di sebuah rumah kos dengan modus paket wisata Doraemon.

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, rumah kos milik OS (38) tersebut berada di Kabupaten Mojokerto. Tuan rumah menawarkan 11 paket yang diberi nama mirip tokoh-tokoh film kartun Doraemon.

Baca Juga

Pemkot Jakpus Geram Apartemen Green Pramuka City Jadi Lokasi Prostitusi Online

"Di antara paket yang ditawarkan: tiket Doraemon 08.00-13.00 WIB, tiket Nobita 13.00-18.00 WIB, Shizuka 18.00-23.00 WIB dan Suneo 23.00-04.00 WIB. Semuanya dibanderol Rp 50 ribu," terangnya saat rilis, Senin (1/2)

Selain itu, ada juga tiket Minamoto 65 ribu (6 jam), Nobisuke 65 ribu (6 jam), Jaiko 70 ribu (7 jam), Dekisugi 80 ribu (8 jam), Dorami 100 ribu (10 jam), Giant 120 ribu (12 jam) dan Tamake 150 ribu (15 jam).

Paket tersebut memudahkan pelanggan menggunakan kos tersebut sesuai waktu yang diinginkan atau melakukan booking dahulu untuk memperoleh kamar kosong.

“OS memiliki kos harian dan disewakan untuk bisnisnya, tarif kamarnya mulai dari Rp50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant,” jelasnya.

Ilustrasi Pelacuran (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Ilustrasi Pelacuran (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Paket tersebut belum termasuk anak bawah umur. Bagi tamu yang ingin mendapat layanan seks, OS menyiapkan cewek ABG di usia 14-16 tahun dengan harga mulai Rp 250 ribu hingga Rp 1,3 juta.

“Ada 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA sudah kami amankan. Mereka dijual melalui online di medsos mulai Rp250 ribu dan yang paling mahal Rp1,3 juta,” terangnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ponsel, uang Rp 1,3 juta dari korban berinisial ‘Melati’, serta tangkapan layar grup Facebook serta WhatsApp yang berisi bukti transaksi prostitusi online di kos wisata Doraemon.

Tersangka kasus ini dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi online dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Andika Eldon/Surabaya)

Baca Juga

Delapan Orang Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka

#Polda Jawa Timur #Prostitusi Online #Prostitusi Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Ini kasus menyita perhatian publik dan korbannya banyak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Indonesia
Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
Polda Jawa Timur menemukan adanya kegagalan konstruksi bangunan Ponpes Al Khoziny.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
Indonesia
Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Status kasus resmi naik ke penyidikan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi serta ahli.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Indonesia
Polda Jatim Proses Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Korban Tuntas
Saat ini penyelidikan tengah dilakukan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah proses identifikasi korban ambruknya Ponpes Al Khoziny selesai.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Polda Jatim Proses Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Korban Tuntas
Indonesia
Update Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: 118 Orang Ditemukan, 14 Meninggal Dunia, dan 49 Masih Hilang
Berdasarkan evakuasi korban Ponpes Al Khoziny, 118 orang sudah ditemukan. Namun, 14 orang meninggal dunia dan 49 lainnya masih belum ditemukan.
Soffi Amira - Sabtu, 04 Oktober 2025
Update Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: 118 Orang Ditemukan, 14 Meninggal Dunia, dan 49 Masih Hilang
Indonesia
Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sulit Diidentifikasi, Segera Lakukan Tes DNA
Jenazah korban Ponpes Al Khoziny sulit teridentifikasi. Polda Jatim akan melakukan tes DNA untuk mengidentifikasi jenazah korban.
Soffi Amira - Sabtu, 04 Oktober 2025
Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sulit Diidentifikasi, Segera Lakukan Tes DNA
Indonesia
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan, sedangkan 315 masih menjalani proses hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Surat edaran ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Panglima Kodam V/Brawijaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Indonesia
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (Open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Bagikan