Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Jateng Keluarkan Surat Perintah Anggota Polri Tak Memenuhi Panggilan Kejari

Angga Yudha Pratama - 2 jam, 24 menit lalu

Merahputih.com - Polda Jawa Tengah memerintahkan jajarannya tak memenuhi panggilan kejaksaan negeri (kejari) untuk diperiksa atau dimintai keterangan soal pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Apabila pemeriksaan terpaksa dilakukan, hal itu harus dilaksanakan di markas polres masing-masing.

Perintah tersebut tertuang dalam surat yang beredar luas di WhatsApp (WA). Perintah dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan ditujukan kepada kasipropam dan personel Polri belum lama ini.

Baca juga:

Banyak Maling MBG, Prabowo Larang Dandim, Kapolres, Kapolsek Minta Setoran dari SPPG

Dalam isi surat perintah tersebut Kasipropam juga diperintahkan mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya, baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya.

Apabila SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari, agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.

Kemudian Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng memerintahkan agar ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja wajib dijaga provos. Mereka diminta memastikan tak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng.

“Ya benar ada surat perintah itu. Perintah tersebut diedarkan dua hari lalu,” ujar Artanto, Minggu (12/7).

Ilustrasi

Dia mengatakan perintah tersebut merupakan pengingat kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur, termasuk ketika ada panggilan dari kejaksaan.

“Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi manapun yang melakukan pemeriksaan, dan kita di sini tentunya harus tertib administrasi. Jadi pada waktu mau memeriksakan harus ada undangan, ada panggilan, atau ada surat. Kemudian kita juga ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri yang di lapangan," kata dia.

Ditanya apakah penerbitan perintah tersebut gara-gara adanya pemeriksaan terhadap SPPG Polri di Jateng, Artanto tak menyampaikan jawaban normatif.

"Pada prinsipnya semua kegiatan atau prosedur itu harus kita ingatkan kepada jajaran. Dalam kasus apapun, pihak Propam harus sering mengingatkan jajaran dan jangan sampai terlena," tuturnya.

Baca juga:

Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru

Ia mengaku tak mengetahui ada berapa SPPG Polri di wilayah Jateng. Kata Artanto dirinya belum menerima laporan atau data soal apakah ada dan berapa banyak pengelola SPPG Polri di Jateng yang sudah diperiksa kejaksaan.

Ia lagi-lagi menegaskan bahwa poin-poin perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal adalah pengingat agar para personel Polri di Jateng tertib administrasi.

"Saya kira ini suatu hal yang normatif saja. Kita berikan imbauan kepada personel kita yang di lapangan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli