PN Jakpus Lockdown, Seluruh Pegawai WFH

Jumat, 28 Januari 2022 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan sementara operasional dan memberlakukan work from home (WFH) bagi seluruh pegawainya.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat (28/1) sampai dengan Senin (31/1).

Baca Juga

Hakim di PN Jakarta Pusat Positif COVID-19

"PN Jakpus Kelas I A Khusus menghentikan seluruh kegiatan atau operasional perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja," demikian tulis keterangan dalam situs PN Jakpus, Jumat, (28/1).

Kebijakan tersebut mengacu terhadap Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/576/ OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022.

Baca Juga

Minyak Goreng Langka, Anak Buah Anies Akui Ada Peritel Modern Nakal

Kemudian, Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/6/KP.00. 3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan COVID-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Aturan WFH pada lingkungan PN Jakpus itu juga telah ditandatangani oleh Ketua PN Jakpus Muhammad Damis untuk ditujukan kepada satuan kerja terkait, para kuasa hukum, dan seluruh masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga

KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Awasi Anggaran Penanganan COVID-19 Rp695,2 Triliun

Sedangkan, khusus pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Lalu, sesuatu hal yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya diminta menghubungi pihak PN Jakpus. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan