PN Jakpus Lockdown, Seluruh Pegawai WFH
Jumat, 28 Januari 2022 -
Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan sementara operasional dan memberlakukan work from home (WFH) bagi seluruh pegawainya.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat (28/1) sampai dengan Senin (31/1).
Baca Juga
"PN Jakpus Kelas I A Khusus menghentikan seluruh kegiatan atau operasional perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja," demikian tulis keterangan dalam situs PN Jakpus, Jumat, (28/1).
Kebijakan tersebut mengacu terhadap Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/576/ OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022.
Baca Juga
Minyak Goreng Langka, Anak Buah Anies Akui Ada Peritel Modern Nakal
Kemudian, Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/6/KP.00. 3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan COVID-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Aturan WFH pada lingkungan PN Jakpus itu juga telah ditandatangani oleh Ketua PN Jakpus Muhammad Damis untuk ditujukan kepada satuan kerja terkait, para kuasa hukum, dan seluruh masyarakat pencari keadilan.
Baca Juga
KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Awasi Anggaran Penanganan COVID-19 Rp695,2 Triliun
Sedangkan, khusus pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Lalu, sesuatu hal yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya diminta menghubungi pihak PN Jakpus. (Knu)