PN Jakpus Lockdown, Seluruh Pegawai WFH
PN Jakpus (Antaranews)
Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan sementara operasional dan memberlakukan work from home (WFH) bagi seluruh pegawainya.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat (28/1) sampai dengan Senin (31/1).
Baca Juga
"PN Jakpus Kelas I A Khusus menghentikan seluruh kegiatan atau operasional perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja," demikian tulis keterangan dalam situs PN Jakpus, Jumat, (28/1).
Kebijakan tersebut mengacu terhadap Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/576/ OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022.
Baca Juga
Minyak Goreng Langka, Anak Buah Anies Akui Ada Peritel Modern Nakal
Kemudian, Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/6/KP.00. 3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan COVID-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Aturan WFH pada lingkungan PN Jakpus itu juga telah ditandatangani oleh Ketua PN Jakpus Muhammad Damis untuk ditujukan kepada satuan kerja terkait, para kuasa hukum, dan seluruh masyarakat pencari keadilan.
Baca Juga
KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Awasi Anggaran Penanganan COVID-19 Rp695,2 Triliun
Sedangkan, khusus pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Lalu, sesuatu hal yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya diminta menghubungi pihak PN Jakpus. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M
2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp 1,125 Miliar
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu
Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024