Plesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR

Kamis, 24 April 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Legislator Senayan sekaligus pentolan band Dewa Ahmad Dhani resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Politikus Gerindra dilaporkan ke MKD DPR oleh sesama musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono, karena memplesetkan nama marga pelapor menjadi porno.

"Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI, Komisi X," kata Rayen, saat ditemui di Kantor MKD, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).

Baca juga:

MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan

Kepada media, Rayen memastikan laporannya telah diterima MKD. Menurut dia, MKD dalam waktu 14 hari kerja ke depan akan mengirmkan undangan untuk beraudiensi serta memberikan klarifikasi.

"Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan," paparnya, dikutip Antara.

Sementara itu, kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar mengatakan timnya turut menyerahkan lima alat bukti untuk melengkapi laporan pelanggaran etik. "Termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," tandasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan