Plesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR
Musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani. Foto Instagram
MerahPutih.com - Legislator Senayan sekaligus pentolan band Dewa Ahmad Dhani resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
Politikus Gerindra dilaporkan ke MKD DPR oleh sesama musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono, karena memplesetkan nama marga pelapor menjadi porno.
"Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI, Komisi X," kata Rayen, saat ditemui di Kantor MKD, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Baca juga:
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
Kepada media, Rayen memastikan laporannya telah diterima MKD. Menurut dia, MKD dalam waktu 14 hari kerja ke depan akan mengirmkan undangan untuk beraudiensi serta memberikan klarifikasi.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan," paparnya, dikutip Antara.
Sementara itu, kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar mengatakan timnya turut menyerahkan lima alat bukti untuk melengkapi laporan pelanggaran etik. "Termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
AMPK Laporkan Pimpinan Komisi III DPR yang Loloskan Hakim Mahamah Konstitusi ke MKD
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat