Merahputih.com - Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, melaporkan dugaan peretasan akun Instagram pribadinya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, sang peretas menggunakan akun Ahmad Dhani untuk melancarkan aksi penipuan berkedok penjualan emas.
Laporan dikakukan untuk menghentikan jatuhnya korban lebih banyak akibat unggahan palsu di akun media sosial yang telah terverifikasi alias centang biru tersebut.
Baca juga:
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti
Daftar Korban dan Kerugian Materiil
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa langkah hukum ini menjadi respons cepat atas munculnya sejumlah korban yang mengalami kerugian finansial.
Pelaku memanfaatkan jeda waktu peretasan dari pagi hingga siang hari untuk mengunggah penawaran emas dengan harga di bawah pasar.
“Jadi hari ini merespons menindaklanjuti apa yang kemarin disampaikan, karena kan waktu tenggang peretasan dari pagi sampai siang itu ternyata ada korban. Dan bukan hanya satu orang ternyata. Ada beberapa korban,” ujar Aldwin Rahadian, Kamis (7/5).
Aldwin menambahkan bahwa status akun yang memiliki centang biru (verified) membuat para pengikut percaya pada tawaran tersebut. Saat ini, tercatat ada tiga korban yang melaporkan kerugian dengan total nilai mencapai Rp60 juta.
“Jadi modus penipuannya itu, dia posting jualan emas dengan iming-iming harga murah, mengatasnamakan akun IG Mas Dhani. Orang wajar saja mungkin percaya karena ini akun verified,” tambahnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Ahmad Dhani memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kasus ini selesai secara hukum guna memulihkan nama baiknya. Pihak pelapor menilai peretasan ini sangat merugikan publik secara luas karena mencatut identitas figur publik untuk tindakan kriminal.
“Oleh karena itu, Mas Dhani dan saya sebagai kuasa hukumnya itu punya tanggung jawab moril bahwa ini harus diusut tuntas. Dan benar-benar bahwa akun dalam masa peretasan itu betul-betul memang di-hack,” tegas Aldwin.
Baca juga:
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Sebagai bagian dari prosedur laporan, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti digital, termasuk notifikasi peringatan melalui surat elektronik (email) yang menunjukkan adanya upaya perubahan akses akun secara ilegal.
Polisi akan segera memanggil saksi-saksi dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mendalami kasus akses ilegal tersebut.