MERAHPUTIH.COM - KETUA DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai usul larangan keluarga presiden dan wakil presiden yang masih menjabat untuk maju dalam pilpres memiliki semangat positif. Ia menyebut gagasan tersebut sejalan dengan upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal itu disampaikan Mardani saat menanggapi gugatan terhadap UU Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
“Ruhnya bagus. Sama seperti kita melawan KKN pada 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat,” kata Mardani di Jakarta, Jumat (27/2).
Menurut Mardani, pelarangan tersebut seharusnya tidak hanya berlaku pada pilpres, tetapi juga pada pemilihan kepala daerah. Ia menilai aturan yang ada saat ini masih membuka peluang terjadinya praktik politik dinasti. Meski demikian, Mardani menilai ketentuan dalam UU Pemilu tetap relevan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu, meskipun masih terdapat celah yang perlu diperbaiki.
“Aturan di UU Pemilu masih relevan, tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti,” ujarnya.
Baca juga:
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Diketahui, dua warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu ke MK. Gugatan tersebut terdaftar di situs resmi MK pada Rabu (25/2).
Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.(Pon)
Baca juga:
DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Pembicaraan di Fraksi Masih Secara Informal