PKS Tegaskan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Sejalan Upaya Cegah KKN

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026
PKS Tegaskan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Sejalan Upaya Cegah KKN

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai usul larangan keluarga presiden dan wakil presiden yang masih menjabat untuk maju dalam pilpres memiliki semangat positif. Ia menyebut gagasan tersebut sejalan dengan upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal itu disampaikan Mardani saat menanggapi gugatan terhadap UU Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

“Ruhnya bagus. Sama seperti kita melawan KKN pada 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat,” kata Mardani di Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut Mardani, pelarangan tersebut seharusnya tidak hanya berlaku pada pilpres, tetapi juga pada pemilihan kepala daerah. Ia menilai aturan yang ada saat ini masih membuka peluang terjadinya praktik politik dinasti. Meski demikian, Mardani menilai ketentuan dalam UU Pemilu tetap relevan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu, meskipun masih terdapat celah yang perlu diperbaiki.

“Aturan di UU Pemilu masih relevan, tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti,” ujarnya.

Baca juga:

Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen


Diketahui, dua warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu ke MK. Gugatan tersebut terdaftar di situs resmi MK pada Rabu (25/2).

Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.(Pon)

Baca juga:

DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Pembicaraan di Fraksi Masih Secara Informal


#Mahkamah Konstitusi #UU Pemilu #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan