PKS Kalah Lagi di MA, Fahri Hamzah Menang 3-0

Kamis, 02 Agustus 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali menang melawan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan DPP PKS terkait pemecatan Fahri dari keanggotaan partai.

Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis (2/8), menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018. Dilansir Antara, majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

MA
Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)

Untuk diketahui, politisi PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tidak menerima putusan pemecatan dirinya dari perangkat partai. Kemudian dia melakukan gugatan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (MP/Gomes Roberto)

Kemudian DPP PKS mengajukan upaya hukum banding yang putusannya tetap memenangkan Fahri Hamzah. Tak terima kalah di Pengadilan Tinggi, DPP PKS kemudian membawa gugatan ini ke MA. Namun, lagi-lagi Kasasi MA menolak gugatan PKS, yang artinya total Fahri sudah menang 3-0 jika dihitung mulai dari tingkat peradilan terendah. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan