PKB Siap Dampingi HTI Uji Materi Perppu Ormas

Minggu, 23 Juli 2017 - Yohannes Abimanyu

MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Bahkan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan kesiapan partainya mendampingi HTI untuk mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya menghargai dan menghormati HTI, bahkan kami siap dampingi untuk menguji hak hukumnnya. Tidak masalah. Bukan hanya mempersilahkan tapi siap mendampingi HTI, agar terjadi keadilan," kata Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (23/7).

Menurut pria yang kerap disapa Cak Imin ini, pihaknya akan mengundang HTI untuk berdialog. Hal tersebut, untuk menyamakan persepsi terkait Perppu Ormas yang beberapa waktu lalu diterbitkan pemerintah.

"Ya dialog, undang ke sini. Agar tidak salah paham dengan Perppu yang prinsip negara," pungkas Cak Imin.

Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/7).

"Kami sudah mendaftarkan Perpu Nomor 2 atas nama HTI sebagai lembaga publik yang mengajukan permohonan ke MK," ujar Yusril usai memasukkan berkas permohonan uji materi ke Panitera MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakart Pusat, Selasa (18/7).

Menurut Yusril permohonan uji materi tersebut dilakukan untuk menguji Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Satu poin yang ia anggap tidak jelas terkait dapat dibubarkannya suatu ormas karena menganut dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Yusril menyebut poin tersebut bisa disalahgunakan oleh penguasa untuk bertindak sewenang-wenang. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: Kecam Perppu Ormas, HTI: Di Mana Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradabnya?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan