PKB Siap Dampingi HTI Uji Materi Perppu Ormas

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Minggu, 23 Juli 2017
PKB Siap Dampingi HTI Uji Materi Perppu Ormas

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menjadi pembicara dalam diskusi Merawat Keindonesiaan di DPP PKB, Jakarta, Minggu (23/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Bahkan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan kesiapan partainya mendampingi HTI untuk mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya menghargai dan menghormati HTI, bahkan kami siap dampingi untuk menguji hak hukumnnya. Tidak masalah. Bukan hanya mempersilahkan tapi siap mendampingi HTI, agar terjadi keadilan," kata Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (23/7).

Menurut pria yang kerap disapa Cak Imin ini, pihaknya akan mengundang HTI untuk berdialog. Hal tersebut, untuk menyamakan persepsi terkait Perppu Ormas yang beberapa waktu lalu diterbitkan pemerintah.

"Ya dialog, undang ke sini. Agar tidak salah paham dengan Perppu yang prinsip negara," pungkas Cak Imin.

Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/7).

"Kami sudah mendaftarkan Perpu Nomor 2 atas nama HTI sebagai lembaga publik yang mengajukan permohonan ke MK," ujar Yusril usai memasukkan berkas permohonan uji materi ke Panitera MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakart Pusat, Selasa (18/7).

Menurut Yusril permohonan uji materi tersebut dilakukan untuk menguji Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Satu poin yang ia anggap tidak jelas terkait dapat dibubarkannya suatu ormas karena menganut dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Yusril menyebut poin tersebut bisa disalahgunakan oleh penguasa untuk bertindak sewenang-wenang. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: Kecam Perppu Ormas, HTI: Di Mana Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradabnya?

#HTI #Bubarkan HTI #Ormas Radikal #PKB #Muhaimin Iskandar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gus Kikin Pimpin PBNU, Cak Imin Ucapkan Selamat Berjuang dan Semoga Istiqamah
Cak Imin mendoakan agar Gus Kikin diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah memimpin PBNU selama lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Gus Kikin Pimpin PBNU, Cak Imin Ucapkan Selamat Berjuang dan Semoga Istiqamah
Indonesia
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
PKB menyoroti Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia diminta tak hanya cosplay damkar, tetapi ikut melakukan pembenahan.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja yang dinilai tepat mengisi posisi menteri, termasuk apabila terdapat jabatan yang kosong.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Indonesia
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kualitas lingkungan tempat belajar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Pemerintah memahami bahwa kritik memiliki fungsi untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Indonesia
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Gagasan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukanlah pemikiran baru ataupun milik pribadi, melainkan berlandaskan amanat konstitusi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Bagikan