Pj Heru Tegaskan Penyusunan KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Perlu Integritas Tinggi

Selasa, 08 Oktober 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Pakta Integritas Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD DKI Jakarta. Adapun besaran KUA-PPAS APBD 2025 sebesar Rp 84,328 triliun.

Heru mengatakan, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan, dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, KUA dan PPAS merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD yang menguraikan prioritas, alokasi, dan sumber dana yang akan digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

"Oleh karena itu, penyusunan dan pengelolaan anggaran ini memerlukan integritas dan komitmen tinggi dari semua pihak yang terlibat," ujar Heru di Jakarta, Selasa (8/10).

Baca juga:

RAPBD DKI Jakarta 2023 Bengkak Rp 1,2 Triliun dari KUA-PPAS

Lebih lanjut, Heru mengatakan, acara ini merupakan momen penting dalam proses penyusunan dan pengawasan anggaran daerah yang bertujuan untuk memastikan anggaran yang dikelola digunakan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya.

"Kami percaya bahwa dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip integritas, kita akan mampu menghadapi tantangan dan meraih keberhasilan dalam pembangunan daerah," imbuhnya.

Pakta Integritas Pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 atas perolehan skor 97,35 persen dari KPK pada 2023.

Baca juga:

Guru SMKN 56 Inisial H Lakukan Pelecehan terhadap Siswi, Pj Heru: Tindak Tegas

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD, dan KPK RI akan terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi, serta mewujudkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintah yang baik.

"Pakta Integritas ini merupakan pernyataan komitmen dari semua pihak terkait untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas," kata Heru.

Dalam penyusunan KUA PPAS, Pakta Integritas menggarisbawahi komitmen untuk mengutamakan kepentingan publik, transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan yang efisien dan efektif, serta kepatuhan pada peraturan dan partisipasi publik.

Dalam hal itu, Pemprov DKI Jakarta telah membuktikannya melalui perolehan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama tujuh tahun berturut-turut dan capaian Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi/Monitoring Control for Prevention (MCP). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan