Pj Heru Didesak Kembalikan Regulasi Standar Penerima KJP Plus

Jumat, 15 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak mengembalikan regulasi standar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Hal itu dilakukan demi pemerataan hak masyarakat dalam menerima KJP.

"KJP itu harus ada standar nilai biar orang-orang berlomba-lomba dapat nilai minimal misalnya 7,5 atau setidaknya lulus KKM dulu," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah dikutip Antara, Jumat (15/3).

Baca juga:

Ingat, KJP Plus dapat Dicabut Apabila Pelajar Terlibat Tawuran



Ima menuturkan dari nama KJP saja seharusnya ada syarat minimal nilai bagi penerima manfaat yang ingin menerima bantuan sosial tersebut.

Desakan itu disampaikan usai menemukan fakta di lapangan banyak anak putus sekolah, sering tawuran, bolos hingga berani melawan orangtua. Sejumlah anak ini ternyata mendapatkan KJP Plus.

"Mereka dapat KJP, padahal kasihan anak-anak miskin lainnya yang sering belajar dan rajin sekolah malah tak dapat KJP," ujarnya.

Maka dari itu, dia meminta semua pihak terkait untuk mengubah regulasi agar semua itu tepat sasaran demi meminimalisir kecurangan.

Baca juga:

Tawuran, Merokok, dan Digadaikan Alasan KJP Ratusan Siswa Dihapuskan



Sementara, anggota Komisi E lainnya, Sutikno meminta Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial DKI untuk berkomunikasi ataupun membagikan informasi.

"Kami yang punya hak untuk masalah anggaran, karena kami adalah pelayan masyarakat," ujar Sutikno.

Dia khawatir jika pemerintah membuat kebijakan tanpa memberikan informasi maka masyarakat tidak memiliki rasa demokrasi untuk menyampaikan pendapat.

Dinas Pendidikan DKI mendata sebanyak 19.042 orang dilakukan pemadanan dengan dikurangi 771 sehingga sisanya menjadi 18.271 orang yang akan dilakukan verifikasi lapangan penerima KJMU.

Baca juga:

PSI Minta Pemprov DKI Cabut KJP Pelajar yang Kedapatan Bawa Sajam



Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan DTKS.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu akan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan