Pj Heru Didesak Kembalikan Regulasi Standar Penerima KJP Plus

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 15 Maret 2024
Pj Heru Didesak Kembalikan Regulasi Standar Penerima KJP Plus

Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak mengembalikan regulasi standar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Hal itu dilakukan demi pemerataan hak masyarakat dalam menerima KJP.

"KJP itu harus ada standar nilai biar orang-orang berlomba-lomba dapat nilai minimal misalnya 7,5 atau setidaknya lulus KKM dulu," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah dikutip Antara, Jumat (15/3).

Baca juga:

Ingat, KJP Plus dapat Dicabut Apabila Pelajar Terlibat Tawuran



Ima menuturkan dari nama KJP saja seharusnya ada syarat minimal nilai bagi penerima manfaat yang ingin menerima bantuan sosial tersebut.

Desakan itu disampaikan usai menemukan fakta di lapangan banyak anak putus sekolah, sering tawuran, bolos hingga berani melawan orangtua. Sejumlah anak ini ternyata mendapatkan KJP Plus.

"Mereka dapat KJP, padahal kasihan anak-anak miskin lainnya yang sering belajar dan rajin sekolah malah tak dapat KJP," ujarnya.

Maka dari itu, dia meminta semua pihak terkait untuk mengubah regulasi agar semua itu tepat sasaran demi meminimalisir kecurangan.

Baca juga:

Tawuran, Merokok, dan Digadaikan Alasan KJP Ratusan Siswa Dihapuskan



Sementara, anggota Komisi E lainnya, Sutikno meminta Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial DKI untuk berkomunikasi ataupun membagikan informasi.

"Kami yang punya hak untuk masalah anggaran, karena kami adalah pelayan masyarakat," ujar Sutikno.

Dia khawatir jika pemerintah membuat kebijakan tanpa memberikan informasi maka masyarakat tidak memiliki rasa demokrasi untuk menyampaikan pendapat.

Dinas Pendidikan DKI mendata sebanyak 19.042 orang dilakukan pemadanan dengan dikurangi 771 sehingga sisanya menjadi 18.271 orang yang akan dilakukan verifikasi lapangan penerima KJMU.

Baca juga:

PSI Minta Pemprov DKI Cabut KJP Pelajar yang Kedapatan Bawa Sajam



Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan DTKS.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu akan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru.

#Kartu Jakarta Pintar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Terima Aduan Calo Bantuan Pangan Bersubsidi KJP
Menurut Taufik, banyak warga mengeluh kesulitan ketika mengakses bantuan pangan subsidi melalui sistem daring.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
DPRD DKI Terima Aduan Calo Bantuan Pangan Bersubsidi KJP
Indonesia
PSI DKI Soroti Antrean Pangan Bersubsidi KJP seperti War Tiket Konser
Penerima KJP Plus harus melalui antrean panjang untuk menebus pangan bersubsidi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
PSI DKI Soroti Antrean Pangan Bersubsidi KJP seperti War Tiket Konser
Indonesia
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
Penyaluran KJP tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 18 April hingga 21 April 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 18 April 2025
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
Indonesia
Respons Cawagub Suswono Soal Pemprov DKI Hapus KJP Demi Sekolah Swasta Gratis
Suswono akan mengevaluasi APBD 2025 yang sudah disetujui oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Oktober 2024
Respons Cawagub Suswono Soal Pemprov DKI Hapus KJP Demi Sekolah Swasta Gratis
Indonesia
DPRD Minta Kriteria ‘Miskin’ sebagai Syarat Penerima KJP Diperjelas
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak berharap Dinas Pendidikan DKI bisa merincikan kriteria 'miskin' yang bisa dipahami oleh seluruh masyarakat.
Frengky Aruan - Jumat, 20 September 2024
DPRD Minta Kriteria ‘Miskin’ sebagai Syarat Penerima KJP Diperjelas
Indonesia
DPRD DKI Minta Dana KJP Tak Dihapus untuk Dialihkan Program Sekolah Swasta Gratis
Disdik DKI diminta melakukan kajian untuk melanjutkan pemberian KJP, meski ada Program Sekolah Swasta Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 September 2024
DPRD DKI Minta Dana KJP Tak Dihapus untuk Dialihkan Program Sekolah Swasta Gratis
Indonesia
PDIP Apresiasi Pemprov DKI Tambah Anggaran KJP dan KJMU: Bisa Urai Masalah
Simon Sitorus apresiasi langkah Pemprov DKI kabulkan usulan tambahkan anggaran Bansos KJP dan KJMU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Agustus 2024
PDIP Apresiasi Pemprov DKI Tambah Anggaran KJP dan KJMU: Bisa Urai Masalah
Indonesia
Bantah Ada Pemotongan, Pj Heru Tegaskan Anggaran KJP-KJMU Ditambah Rp 200 Miliar
Heru Budi Hartono menyatakan penambahan bantuan sosial dilakukan sebagai bentuk kepedulian atas pendidikan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Agustus 2024
Bantah Ada Pemotongan, Pj Heru Tegaskan Anggaran KJP-KJMU Ditambah Rp 200 Miliar
Indonesia
DPRD Yakin Sekolah Gratis Selesaikan Masalah KJP Tak Tepat Sasaran
Sehingga nanti persoalan KJP salah sasaran, penahan ijazah, dan pelarangan siswa ikut ujian karena tunggakan uang sekolah tak ada lagi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Agustus 2024
DPRD Yakin Sekolah Gratis Selesaikan Masalah KJP Tak Tepat Sasaran
Indonesia
KJP Siswa yang Digunakan di Luar Kebutuhan Sekolah Dicabut
Dinas Pendidikan harus berkolaborasi dengan OPD lintas sektor untuk membina, khususnya para siswa agar menjauhi tindakan atau perilaku negatif
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Agustus 2024
KJP Siswa yang Digunakan di Luar Kebutuhan Sekolah Dicabut
Bagikan