Pimpinan KPK Berharap Firli Cs Tuntaskan Kasus Garuda hingga BLBI
Jumat, 20 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Firli Bahuri dan empat komisioner KPK terpilih lainnya bisa menuntaskan tiga kasus besar yang tengah bergulir.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ketiga perkara ini juga menjadi perhatian masyarakat luas.
Baca Juga:
ICW Gusar, Jokowi Terkesan Permainkan Publik Terkait Redupnya Wacana Perppu KPK
Firli dan empat pimpinan lainnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango dijadwalkan dilantik Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12) hari ini.
"Kita serahkan kepada Pak Firli," kata Laode di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12) kemarin.

Laode mengatakan, Firli Cs harus menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia. Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Menurutnya, kasus itu juga sudah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan demikan, lembaga antirasuah tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
"Jadi alhamdulillah setelah kerja sama internasional," imbuhnya.
Kasus kedua, kata Laode, adalah yang baru saja diumumkan penetapan tersangka beberapa waktu lalu, tanpa menjelaskan perkara apa. Disinyalir kasus ini yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca Juga:
KPK Sebut Hukuman Mati Koruptor Tak Bisa Turunkan Praktik Korupsi
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Kemudian kasus ketiga adalah dugaan korupsi pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Saat ini KPK tengah mengajukan peninjauan kembali atas putusan bebas Syafruddin Arsyad Temenggung di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi tolong dibantu komisioner yang akan datang mengawal itu dengan baik," ujar Laode.
Laode mengaku sudah memasukkan hal di atas bersama laporan penanganan kasus lainnya ke dalam memori serah terima jabatan yang akan diberikan ke komisioner KPK Jilid V. (Pon)
Baca Juga: