KPK Sebut Hukuman Mati Koruptor Tak Bisa Turunkan Praktik Korupsi


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: ANTARA)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengaku tak sepakat dengan penerapan hukuman mati bagi para terpidana korupsi. Pasalnya, kata Laode, hukuman mati juga tak terbukti membuat praktik korupsi berkurang.
Laode menyebut Denmark, Norwegia, Finlandia, serta Singapura yang memiliki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tinggi tak menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Sebaliknya, negara-negara yang mengatur hukuman mati justru memperoleh IPK rendah.
Baca Juga:
KPK Sebut Wacana Presiden Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Hanya Retorika
"Siapa (negara) yang masih ada pidana matinya untuk koruptor? Tiongkok. Skor IPK Tiongkok berapa? 40. Kita 38. Jadi secara kalkulasi enggak ada hubungannya dengan IPK (tingkat korupsi) suatu negara dengan hadirnya pidana mati," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12).

Selain itu, menurut Laode hukuman mati juga tak bisa mengurangi tingkat kejahatan di sebuah negara. Pasalnya, tingkat kejahatan tetap tinggi di negara yang menerapkan hukuman mati.
Laode lantas mencontohkan Indonesia yang sudah beberapa kali menerapkan hukuman mati dalam kasus narkoba. Namun, kata dia, peredaran narkoba masih saja terjadi di Tanah Air.
"Jadi bila dibilang (hukuman mati) membuat deterrent effect (efek jera) lebih banyak, itu dipertanyakan. Itu juga harus kita pikirkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Laode mengatakan penerapan hukuman mati bakal mempersulit kerja sama antarnegara dalam mengungkap kasus korupsi. Menurutnya, negara yang sudah menghapus hukuman mati tak akan mau memberikan bantuan.
Ia mencontohkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Garuda Indonesia yang melibatkan Rolls-Royce, perusahaan asal Inggris. Menurutnya, Inggris tak akan membantu Indonesia jika menerapkan hukuman mati.
"Jadi nanti akan menyulitkan kerja sama antarnegara kalau pidana mati itu ada di dalam UU Tipikor," pungkasnya.
Baca Juga:
Laode menyatakan hukuman mati sebetulnya sudah di atur dalam UU Tipikor saat ini. Hukuman mati bisa dipakai jika perbuatan dilakukan berulang dan dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan bencana alam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati kepada koruptor selama rakyat berkehendak. Jokowi menyatakan pemerintah siap untuk memasukkan hukuman mati itu dalam UU Tipikor.(Pon)
Baca Juga:
Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Tak Efektif Memberantas Korupsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid

KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP

Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor](https://img.merahputih.com/media/ae/5a/4f/ae5a4f3d40406e14116ee24738ac8b48_182x135.jpeg)
Gaji Hakim Naik, Korupsi Disebabkan oleh Keserakahan Belum Tentu Hilang, Tapi Korupsi Karena Kebutuhan Bisa Menurun
