Pimpinan DPR Yakin PPKM Efektif dan Efisien Turunkan Kasus COVID-19

Minggu, 10 Januari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Langkah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dinilai tepat. Terutama untuk mendukung program vaksinasi.

Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengapresiasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga

Menkes Budi Sadikin Minta KPK Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19

Ia menerangkan, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi agar Pemerintah Daerah dapat menerbitkan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menunjang PPKM.

"Sehingga PPKM berjalan efektif dan efisien dalam menurunkan angka pertumbuhan kasus COVID-19," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1).

Pemda wajib kooperatif dan mendukung PPKM serta menerbitkan peraturan pelaksana untuk menunjang kebijakan tersebut. Pemda juga harus dapat bersinergi dengan TNI dan Kepolisian guna meningkatkan pengawasan dalam implementasinya.

Azis Syamsuddin (dpr.go.id)

"Pastikan masyarakat menaati aturan, menjalankan protokol kesehatan, dan berikan sanksi tegas bagi pelanggar," ujarnya.

Dia menjelaskan vaksin COVID-19 telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia dan tinggal menunggu Emergency Use of Authorization dari BPOM dan juga sertifikasi halal dari MUI.

Menurut dia, lonjakan kasus COVID-19 akan menghambat keberhasilan program vaksinasi pemerintah. Sehingga PPKM merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia.

Baca Juga

Erick Klaim Produksi 100 Juta Vaksin Bio Farma Dapat Sertifikat BPOM

"Tetap waspada dan tetap menerapkan disiplin yang tinggi, semoga program vaksinasi pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien serta dapat segera menekan lonjakan kasus COVID-19," kata Politikus Golkar ini.

Untuk diketahui, PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Rabu (6/1) dan dipublikasikan pada Kamis (7/1) kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan