Pimpin KPK, Nawawi Pomolango Disuruh Pensiun Jadi Hakim
Jumat, 13 September 2019 -
Merahputih.com - Mahkamah Agung (MA) meminta Nawawi Pomolango melepaskan jabatannya sebagai hakim setelah dipilih menjadi pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.
"Sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku, Nawawi harus mundur dan melepaskan jabatan sebagai hakim," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (13/9).
Baca Juga
Ia juga menegaskan bahwa ketika Nawawi nantinya purna tugas sebagai pimpinan KPK, Nawawi juga tidak bisa kembali bertugas sebagai hakim karier. "Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelas dia.
Meski begitu, MA tetap berharap supaya Nawawi dapat bekerja secara baik dan memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kami mengucapkan selamat kepada Pak Nawawi Pomolango atas terpilihnya menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023," ucap dia.

Nawawi adalah satu dari lima orang yang dipilih Komisi III DPR untuk menjabat sebagai pimpinan KPK baru untuk periode 2019-2023. Ia dipilih menjadi pimpinan KPK setelah mengantongi 50 suara Komisi III DPR.
Pria yang lahir pada 28 Februari 1962 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, itu merupakan hakim karier pertama yang berhasil mejabat sebagai pimpinan lembaga anti rasuah.
Sejak akhir 2017 hingga terpilih sebagai pimpinan KPK, Nawawi menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca Juga
Ketika Nawawi menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagaimana dikutip Antara, dia diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nama Nawawi sempat mencuat setelah memutus kasus suap yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Nawawi juga menjadi salah satu hakim yang memutus kasus suap dengan terpidana mantan Ketua DPD Irman Gusman, terkait dengan suap kuota gula impor. (*)