MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO, yang ditangkap karena menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi ternyata telah beberapa kali menjadi kurir jaringan narkotika internasional.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali menjalankan aksi penyelundupan narkoba lintas negara.
Pada aksi pertama, MSBO mengaku mengirimkan sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Selanjutnya, ia kembali membawa sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta.
Baca juga:
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Pil Ekstasi ke Indonesia
Adapun, aksi ketiga dilakukan dengan membawa 70.114 butir ekstasi dan sabu ke Indonesia sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan MSBO positif mengonsumsi metamfetamina atau sabu-sabu, MDMA yang merupakan kandungan utama ekstasi, serta kokaina.
Temuan tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa tersangka bukan hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan.
Baca juga:
Eko menjelaskan, komunikasi selama proses penyelundupan masih dikendalikan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia.
Setibanya di Jakarta, tersangka akan diarahkan untuk menginap di sebuah hotel hingga barang haram tersebut diambil oleh orang yang telah ditentukan.
“Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia bahwa akan ada orang yang mengambil barang itu ke hotel,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7).
Baca juga:
Bareskrim Buru Otak Penyelundupan Ekstasi Pilot Malaysia
Saat ini, Bareskrim masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan di Malaysia maupun penerima narkotika di Indonesia.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.
Atas perbuatannya, MSBO dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (knu)