Pilkada 2024 Hadirkan 51 Duet Jalur Independen, Tingkat Provinsi Cuma di DKI
Jumat, 30 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Hingga akhir masa pendaftaran pemilihan kepala daerah Kamis (29/8) malam, KPU daerah menerima sebanyak 51 bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang maju pada Pilkada Serentak 2024.
"Data terakhir yang masuk ke Silon Pilkada hingga pukul 23.59 WIB (Kamis 29/8) terdapat 51 pasangan calon perseorangan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, kepada awak media, dilansir Antara, Jumat (30/8)
Idham menjelaskan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan hanya di Provinsi DKI Jakarta.
"Calon perseorangan ini untuk tingkat provinsi hanya ada di DKI Jakarta yaitu pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," tutur Komisioner KPU Pusat itu.
Baca juga:
Ditutup Semalam, 1.467 Pasangan Daftar 545 Pilkada Serentak 2024
Adapun, untuk bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati berjumlah 38 pasangan calon. Sedangkan, tingkat calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 12 pasangan dari jalur Independen.
KPU seluruh Indonesia sendiri telah resmi menutup pendaftaran kontestan Pilkada 2024, Kamis (30/8) malam, tepat pukul 23.59 WIB, sejak dibuka mulai Selasa (27/8) lalu.
Selama tiga hari tersebut KPU menerima total sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.(*)