Pilgub Jateng Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telag menetapkan pendaftaran calon kepala daerah akan mulai dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Adapun pemungutan suara pemilihan kepala daerah akan digelar pada 27 November 2024.
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 tidak diikuti oleh calon dari jalur perseorangan setelah hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada bakal calon yang mengajukan syarat dukungan untuk diverifikasi oleh KPU provinsi ini.
"Sampai hari Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal calon yang meminta akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Senin.
Silon, lanjut dia, merupakan aplikasi yang untuk membantu bakal calon dari perseorangan untuk mengunggah syarat-syarat dukungan.
Baca juga:
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto Daftar Pilkada Jakarta Jalur Independen
Selain itu, kata dia, tidak ada bakal calon yang mengajukan syarat dukungan calon perseorangan untuk diverifikasi secara faktual hingga batas akhir waktu yang ditentukan.
"Sampai batas akhir Minggu pukul 23.59 WIB, tidak ada yang datang," katanya.
Padahal, menurut dia, syarat dukungan yang sudah diverifikasi tersebut nantinya yang akan digunakan oleh bakal calon kepala daerah dari perseorangan untuk mendaftar pada Agustus 2024 nanti.
Sementara untuk secara umum di Jawa Tengah, lanjut dia, terdapat empat daerah yang terdapat bakal calon yang tertarik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan, yakni Kabupaten Sukoharjo, Tegal, Brebes, dan Cilacap.
Baca juga:
Pilkada Sumut, Gerindra Kaji Nama Bobby Nasution
Namun, kata dia, dari empat daerah tersebut, hanya bakal calon dari Kabupaten Sukoharjo dan Tegal yang menyerahkan syarat dukungan untuk diverifikasi.
"Selanjutnya KPU di dua daerah tersebut akan melakukan verifikasi faktual untuk menentukan kelengkapan syarat yang sudah diajukan tersebut," katanya. (*)