Pilgub Jateng Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan


Ilustrasi petugas pemungutan suara (Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telag menetapkan pendaftaran calon kepala daerah akan mulai dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Adapun pemungutan suara pemilihan kepala daerah akan digelar pada 27 November 2024.
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 tidak diikuti oleh calon dari jalur perseorangan setelah hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada bakal calon yang mengajukan syarat dukungan untuk diverifikasi oleh KPU provinsi ini.
"Sampai hari Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal calon yang meminta akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Senin.
Silon, lanjut dia, merupakan aplikasi yang untuk membantu bakal calon dari perseorangan untuk mengunggah syarat-syarat dukungan.
Baca juga:
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto Daftar Pilkada Jakarta Jalur Independen
Selain itu, kata dia, tidak ada bakal calon yang mengajukan syarat dukungan calon perseorangan untuk diverifikasi secara faktual hingga batas akhir waktu yang ditentukan.
"Sampai batas akhir Minggu pukul 23.59 WIB, tidak ada yang datang," katanya.
Padahal, menurut dia, syarat dukungan yang sudah diverifikasi tersebut nantinya yang akan digunakan oleh bakal calon kepala daerah dari perseorangan untuk mendaftar pada Agustus 2024 nanti.
Sementara untuk secara umum di Jawa Tengah, lanjut dia, terdapat empat daerah yang terdapat bakal calon yang tertarik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan, yakni Kabupaten Sukoharjo, Tegal, Brebes, dan Cilacap.
Baca juga:
Pilkada Sumut, Gerindra Kaji Nama Bobby Nasution
Namun, kata dia, dari empat daerah tersebut, hanya bakal calon dari Kabupaten Sukoharjo dan Tegal yang menyerahkan syarat dukungan untuk diverifikasi.
"Selanjutnya KPU di dua daerah tersebut akan melakukan verifikasi faktual untuk menentukan kelengkapan syarat yang sudah diajukan tersebut," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
