Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto Daftar Pilkada Jakarta Jalur Independen
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
"Hari terakhir Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya, Senin (13/5).
Baca juga:
Sudirman Said Ingin Anies Baswedan Jadi Tim Suksesnya di Pilkada DKI
Penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur independen itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Di hari terakhir, KPU Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Baca juga:
Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Konsultasi Maju Sebagai Cagub DKI Independen
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK), berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Baca juga:
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Antarkan Syarat Dukungan ke KPU Jakarta
Sebagaimana ketentuan, bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres