Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Antarkan Syarat Dukungan ke KPU Jakarta
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta pada Minggu (13/5) malam sebagai syarat mengikuti kontestasi pilkada serentak 2024.
"Kami datang ke KPU DKI Jakarta pukul 23.12 WIB bersama pasangan mengantarkan syarat dukungan sesuai dengan aturan yang ada," kata bakal calon independen Dharma Pongrekun.
Dharma Pongrekun bersama Kun Wardana datang menggunakan baju Bangsawan Ujung Serong yang merupakan pakaian adat Betawi.
Dharma sampai di KPU DKI Jakarta sekitar pukul 23.06 WIB dan langsung masuk ke gedung yang berasal di Jalan Salemba Jakarta Pusat.
Baca juga:
Pilkada Sumut, Gerindra Kaji Nama Bobby Nasution
Setelah itu keduanya mengisi daftar hadir dan melakukan pertemuan serta diskusi dengan komisioner KPU RI.
"Kami sudah serahkan persyaratan secara simbolik ke KPU Jakarta dan berharap diberi kesempatan ikut kontestasi memperjuangkan harapan rakyat DKI Jakarta," kata dia.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, syarat dukungan akan diverifikasi dahulu oleh tim dan jika memenuhi syarat akan dibuat berita acara pemeriksaan.
"Namun jika belum lengkap akan kami kembalikan," katanya.
Baca juga:
Dukcapil Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP untuk Pilkada Jakarta
KPU DKI Jakarta membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta sejak 8 Mei 2024 hingga hari ini yang dibuka sampai pukul 23.59.
Untuk syarat dukungan berupa surat dukungan dan kartu tanda penduduk (KTP) berjumlah 618.968 dukungan yang harus diunggah ke aplikasi pencalonan, yakni Silon.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'