Pihak Istana Ungkap Sosok Dewan Pengawas KPK

Senin, 04 November 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan diisi oleh mayoritas orang-orang yang ahli di bidang hukum.

“Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya,” kata Pratikno dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Baca Juga:

Eks Ketua MK Juluki Dewan Pengawas 'Partner Berkelahi' yang Dibutuhkan KPK

Hanya saja, ia menyampaikan bahwa nama-nama yang akan ditunjuk untuk menjadi pengawas lembaga antirasuah itu belum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

“Belum diputuskan finalnya. Sekarang masing listing lah,” ujar.

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK di antaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Akbar Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (ANTARA FOTO/Akbar Gumay)

Pratikno juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi masih meminta masukan dan saran terkait dengan nama-nama yang akan ditunjuk.

“Pak Presiden setiap saat ketemu selalu minta masukan, kira-kira siapa. Intinya kan mengawal kerja pimpinan KPK yang baru,” terangnya.

Baca Juga:

Untuk Pertama Kalinya, Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

Perlu diketahui bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK ini telah tertuang di dalam Pasal 69A UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun.

Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

(3) Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1(satu)kali masa jabatan sesuai masa jabatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat (4).

(4) Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. (Knu)

Baca Juga:

KPK Berhak OTT dan Penindakan Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan