Petitum PDIP: Minta Gibran Tidak Dilantik Jika KPU Terbukti Langgar Hukum
Kamis, 02 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun membeberkan petitum gugatan yang dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam petitumnya, PDIP menggugat KPU melakukan pelanggaran hukum pada penyelenggara Pilpres 2024.
Gayus menyebut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU yaitu soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka PDIP meminta agar Gibran tidak dilantik sebagai wakil presiden.
“TUN (Tata Usaha Negara) akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang. Jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik,” ujar Gayus usai persidangan pendahuluan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menyadari PTUN tidak memiliki kewenangan membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Akan tetapi, kesakralan pelantikan pemimpin nasional pasti akan hilang apabila terbukti ada pelanggaran hukum oleh KPU pada Pilpres 2024.
Baca juga:
PDIP Yakin MPR Batal Lantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan
“Kalau terbukti apakah iya ada kesakralan dari sebuah keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan siapa yang berhak membatalkan kalau KPU tidak berhak membatalkan," tutur Gayus.
"Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan dan selalu kami gaungkan," imbuhnya.
Baca juga:
PDIP Terapkan Komandante Stelsel, Caleg Terpilih Protes ke KPU
Lebih lanjut Gayus menegaskan pihaknya menghormati dan tidak ingin mencampuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dalil permohonan pemohon di sidang sengketa pilpres. Karena yang dipersoalkan PDIP, kata Gayus, soal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU.
“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas. Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini,” ujar Gayus.
Baca juga:
Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Akan Tetap Setia di Jalan Ideologinya
Sebagai informasi, sidang perdana digelar secara tertutup sekira 60 menit, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDIP.
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. (Pon)