Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Indonesia

Petahana Mencalonkan Diri saat Pilkada 2024, Bawaslu sebut Potensi Pelanggaran ASN

Dwi Astarini - Kamis, 01 Agustus 2024

MERAHPUTIH.COM - POTENSI pelanggaran dalam Pilkada 2024 dianggap cukup besar. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut petahana, termasuk penjabat(Pj) kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, menjadi isu krusial.

Hal itu mengacu pada data Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) yang telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 Pj kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Bagja mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun kepolisian yang hendak mencalonkan diri sebagai peserta pada Pemilihan 2024 untuk segera mengundurkan diri.

Pengunduran diri diperlukan sebelum penetapan pasangan calon. "Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasahalan pada saat pencalonan," ucap Bagja di Bali, Rabu (31/7).

Baca juga:

KSAD Proses Pengunduran Diri Jenderal Maju Pilkada 2024



Dia memandang majunya elite birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Bagja memberi contoh mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara. Selain itu, menurut dia, politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan petahana maupun elite birokrat daerah.

"Masih ditemukan potensi politisasi program kerja termasuk didalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos," ucap Bagja.(knu)


Baca juga:

Penyelenggara hingga ASN Diingatkan untuk Netral agar Pilkada 2024 Berintegritas

Baca Artikel Asli