Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Alihkan KPR Umum Jadi KPR JHT MLT

Rabu, 01 Desember 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Memudahkan pekerja mendapatkan rumah, pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kepemilikan perumahan dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Selain itu, bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Menteri Tenagakerja mengeluarkan aturan anyar Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yang memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh memiliki rumah lewat program Jaminan Hari Tuan Manfaat Layanan Tambahan (JHT MLT).

Baca Juga:

Biar Merasa Tidak Dihukum, Kemenkeu Bangun Rumah Bagi Pegawai di Papua

Dalam aturan anyar, ada sejumlah ketentuan baru yang diatur. Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). Kedua, penambahan skema baru berupa novasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) umum menjadi KPR MLT. Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

"Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ia menegaskan, program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

"Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA dan ASBANDA dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Kuota Terpenuhi, Subsidi Rumah Program FLPP 2021 Resmi Ditutup

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan