MerahPutih.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan kebijakan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun bukan lagi sekadar wacana, melainkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang harus dijalankan.
Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Tujuannya sangat baik, memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah,
kata Menteri PKP Maruarar Sirait, di Jakarta, Rabu (17/6).
Target Skema KPR 40 Tahun Diketok Tahun Ini
Pemerintah menargetkan aturan pendukung skema KPR 40 tahun rampung pada tahun ini. Simulasi dan persiapan regulasi sedang dilakukan agar kebijakan dapat segera diumumkan secara resmi.
Baca juga:
Prabowo Tetapkan KPR 40 Tahun, Cicilan Bulanan Rumah Subsidi Bisa Rp 800 Ribu
“Sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF, nanti diajukan ke Tapera dulu,” imbuh Ara, sapaan akrab Menteri PKP.
Menteri Ara menambahkan aturan skema tenor panjang ini akan dibahas dalam Komite Tapera yang melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga:
Bunga KPR FLPP Diusulkan Naik, Menteri Lagi Cari Waktu Tepat
Fleksibilitas Tenor Masih Terbuka
Lebih jauh, Ara menegaskan skema tenor 40 tahun bersifat pilihan. Dilansir Antara, masyarakat calon pembeli rumah KPR tetap bisa memilih tenor lebih pendek, seperti 10, 20, atau 30 tahun, sesuai kemampuan.
Fleksibilitas pembayaran cicilan tetap menjadi perhatian pemerintah,
Menteri PKP Maruarar Sirait.
(*)